Munaskah Barang Bukti
Pelaksanaan pemusnahan BB Narkotika oleh BNNP Bali. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Ganja & Sabu. Pemusnahan barang sitaan tersebut, merupakan serangkaian tindakan penyidik BNN yang pelaksanaannya dilakukan setelah adanya penetapan, dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat, dan disaksikan langsung oleh pejabat daerah yang mewakili.

Bertempat di halaman kantor BNNP Bali, Denpasar, pada Jumat (9/4/2021) pagi. Sebanyak 28 kilogram Narkotika jenis Ganja dan 171 gram Narkotika jenis Sabu, dimusnahkan secara langsung menggunakan alat khusus yang dimiliki oleh BNNP Bali.

Baca Juga :  Sebanyak 496 Orang Manfaatkan Pelayanan di MPP Kota Denpasar Saat Cuti Bersama Idul Fitri

Dalam kesempatannya, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Putu Agus Arjaya mengatakan, pelaksanaan pemusnahan barang sitaan ini dilakukan, merupakan salah satu tindakan yang dilakukan BNNP Bali guna mengantisipasi atau meminimalisir resiko adanya kemungkinan terjadinya tindakan penyelewengan dan penyalahgunaan, maka perlu dilakukan pemusnahaan terhadap barang-barang sitaan tersebut.

“Jumlah barang sitaan Narkotika yang dimusnahkan pada hari ini Jumat (9/4/2021) adalah jumlah yang telah disishkan untuk kepentingan lab dan persidangan, dan lalu kemudian sisanya kita lakukan pemusnahan. Tujuannya agar untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan barang bukti Narkotila. Jangan sampai ada yang menghilang dan disalahgunakan, kita tutup celah itu dengan pemusnahan,” ungkap Kabid Agus Arjaya. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News