FIber Optic
Kadis PUPR IB Surya Suamba didampingi Kabag Pemerintahan Dewa Sudirawan saat memimpin Focus Group Discussion (FGD) tentang Persiapan Penataan Sarana Utilitas Fiber Optik di Kabupaten Badung bertempat di Ruang Kriya Gosana Puspem Badung, Selasa (27/4/2021). Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kini tengah melakukan penataan kabel yang masih menggantung dan melintang di sepanjang jalan kawasan pariwisata.Badung akan mengedepankan utilitas terpadu fiber optic bawah tanah yang akan dilakukan bersama- sama jaringan listrik maupun PDAM terpadu.

“Dengan konsep  ini Badung bisa mempertahankan ekosistem, keindahan dan keasrian daripada ajeg Bali itu sendiri dengan modernisasi  yang kami kembangkan di bawah tanah, serta menambah estetika wilayah,” kata Kadis PUPR IB Surya Suamba disela-sela memimpin Focus Group Discussion (FGD) tentang Persiapan Penataan Sarana Utilitas Fiber Optik di Kabupaten Badung bertempat di Ruang Kriya Gosana Puspem Badung, Selasa (27/4/2021).

Baca Juga :  Bupati Giri Prasta Serahkan SK Untuk 1.935 P3K dan 25 PNS Lulusan PKN STAN

Acara juga dihadiri Kasi Datun Kejari Badung Indra Thimoty, Kabag Pemerintahan Dewa Sudirawan dan perwakilan provider ISP dan Fiber Optic se-Kabupaten Badung.

Lebih lanjut Surya Suamba mengatakan sesuai dengan  Perda Kabupaten Badung No 19 tahun 2016 tentang Jaringan Utilitas Terpadu, Badung secara resmi tidak mengeluarkan lagi untuk penempatan jaringan utilitas dimana konsepnya merupakan efisiensi untuk semua. Dikatakan  sampai saat ini terkait utilitas masih berjalan sendiri-sendiri, masing- masing operator bergerak sendiri akibat kemajuan dan permintaan pasar fiber optic hanya saja kemajuan itu sendiri belum dibarengi dengan penempatan atau infrastruktur yang memadai berkaitan dengan masalah kabel tersebut.

Baca Juga :  Dinas Sosial Badung Berdayakan Perempuan Rawan Sosial Ekonomi Melalui Pelatihan Tata Rias

“Tahun 2019 kami membuat pilot project yang telah dilakukan penurunan kabel dan pemasangan di dalam tunnel utilitas terpadu bawah tanah. Kami sampai saat ini tidak mengizinkan pemasangan kabel- kabel di atas, dari perwakilan pihak operator menyanggupi melaksanakan pembangunan secara bersama yaitu menempatkan kabel di bawah,” ujarnya.

Menurut Surya Suamba kedepannya setelah semua kabel diturunkan, akan disiapkan Peraturan Daerah yang akan mengatur retribusi dari pemasangan utilitas di dalam tunnel. “Kami sedang menyusun perumda infrastruktur dan kami targetkan menurut arahan pimpinan kami, pertengahan tahun 2022,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ucap Syukur, DPD Gerindra Bali Melakukan Persembahyangan ke Pura Batur dan Besakih

Terkait nantinya jika masih ada yang melanggar, Surya Suamba menyebutkan tiang- tiang itu akan dicabut secara paksa karena dengan dicabutnya tiang tersebut, maka itu akan memaksa  pemilik utilitas yang bandel untuk segera menurunkan utilitas miliknya.

“Target kami adalah bagaimana kabel-kabel yg sudah terpasang di atas ini akan kami hilangkan tanpa melihat siapa saja yang punya kabel tersebut,” pungkasnya seraya menambahkan sambil menunggu pulihnya kembali pariwisata sudah mulai bergerak terutama di daerah-daerah yang kondisinya padat.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News