Bobol ATM
Polda Bali ungkap kasus pembobolan ATM yang melibatkan WNA. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pencurian data elektronik atau ilegal akses (Skimming) yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Bulgaria, berinisial RHM, pada rilis kasus yang digelar di Mapolda Bali, Senin (29/3/2021) pagi.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan. Berdasarkan atas adanya laporan tertanggal 12 Maret 2021 dan 15 Maret 2021, tentang adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan motif pengerusakan mesin ATM di wilayah Canggu dan Tanjung Benoa, Badung.

Baca Juga :  Dukung Kelancaran Nyepi dan Awal Ramadhan, Desa Pemogan Serukan Semangat Toleransi dan Saling Hormat Menghormati

Serta tindak pidana pencurian data digital atau ilegal akses (Skimming), di wilayah Seririt, Buleleng. Pihaknya berhasil mengamankan salah satu pelaku, yang merupakan WNA Asal Bulgaria di kos-kosannya di daerah Kuta Utara.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa, 1 linggis, 1 buah laptop, 3 buah alat deep skimming, 1 buah spy cam dan barang bukti lainnya yang mengindikasikan keterlibatan pelaku terhadap tindakan kriminal pencurian dan pembobolan ATM.

“Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Curat, Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan, dan Pasal 30 ayat 1, UUD tahun 2016 tentang informasi dam transaksi elektronik,” ungkap Dir Reserse Kriminal Umum Polda Bali.

Atas kejadian pencurian dan pembobolan tersebut kerugian materil ditafsir sampai dengan Rp87.550.000, dan non materil ditafsir sampai dengan Rp100.000.000. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News