Terkait dengan serangkaian acara paruman Ida Betara, Melasti, hingga Tawur Kesanga di Kabupaten Badung mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, desa, banjar, dan masing-masing rumah menurut Eka Sudarwitha sepenuhnya akan mengikuti instruksi dari PHDI dan MDA Kabupaten Badung yang tertuang dalam Surat Edaran PHDI Kabupaten Badung Nomor 30/PHDI-Badung/I/2O2l dan MDA Kabupaten Badung Nomor 16/MDA- Kab. Badung I I/2O21 tentang Tuntunan Pelaksanaan Rangkaian Upacara/Upakara Tilem Sasih Kesanga Tahun Saka 1942 dan Rahina Nyepi Tahun Saka 1943 di Kabupaten Badung.
Mantan Camat Petang ini juga mengatakan untuk di Hari Raya Nyepi umat lain akan menyesuiakan ibadahnya sesuai dengan pertemuan PHDI Kabupaten Badung dengan FKUB Kabupaten Badung.
Sehubungan dengan penataan/pembuatan tetangunan Sarana Tawur Agung Kesanga dan pemanfaatan lokasi Catus Pata Kerobokan sebagai lokasi Tawur Agung Kesanga, maka akan dilaksanakan penutupan jalan di lokasi upacara. Hal ini dijelaskan oleh Kadis Perhubungan Kabupaten Badung A.A Ngr Rai Yuda Dharma bahwa akan dilaksanakan mekanisme rekayasa lalu-lintas (MRLL).
Dikatakan jalan di sekitar Catus Pata akan di tutup dari 4 arah. Penutupan akan dilaksanakan mulai tanggal 12 Maret pukul 10.00 WITA hingga tanggal 13 Maret paling lambat pukul 15.00 WITA. “Untuk kegiatan MRLL ini lebih lanjut akan dilakukan sosialisasi oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Badung,” pungkas mantan Kabag Kesra ini.(bpn)