Vaksin
Sumber Foto : Istimewa

Disinggung mengenai vaksin untuk pekerja pariwisata, Suyasa mengatakan bahwa angka target vaksinasi untuk tahap kedua masih terus bergerak. Jika sudah selesai sesua ketersediaan vaksin, ditambah lagi. Jadi, pekerja pariwisata bisa masuk tahap dua. Tahap dua termin satu yang berubah dari sisi kuotanya.

Sedangkan, untuk masyarakat umum masih menunggu semuanya selesai. Jika ASN, TNI, Polri sudah mendapatkan porsinya di angka 65 persen. Untuk pedagang 40 persen. Untuk tenaga pendidik juga masuk dalam kategori ASN.

“Setelah itu baru masuk ke masyarakat secara umum,” kata dia.

Sementara itu, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang sampai 22 Maret 2021. Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng masih mengikuti apa yang diatur didalamnya. Sebagai tambahan adalah pelaporan masing-masing desa ke Satgas Pusat.

Baca Juga :  10 Peserta Ikuti Lomba Baleganjur HUT Ke-420 Kota Singaraja

“Kita sekarang harus melaporkan ke pusat berapa desa yang sudah bikin posko, kelurahan sudah bikin posko dan sudah aktif satgasnya,” ungkap Suyasa.

Suyasa menambahkan, pihak Satgas Pusat juga meminta peta zonasi masing-masing desa. Sampai saat ini, di Buleleng belum ada desa yang masuk zona merah. Masih dalam zona kuning dan hijau. Pada saat rapat secara daring dengan Satgas Pusat, dipaparkan situasi di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak dan Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng. “Dalam rapat itu kita memaparkan perkembangan kondisi Covid-19 setelah di desa/kelurahan tersebut diterapkan PPKM berbasis mikro,” pungkasnya.(adv/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News