Buleleng
Bupati Buleleng Agus Suradnyana. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Proses persiapan operasional Pasar Banyuasri hingga saat ini masih berjalan. Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana menjelaskan masih terdapat hal yang sangat teknis yang harus diselesaikan menyangkut harga sewanya. Sehingga dalam hal ini, pihaknya meminta petunjuk kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali untuk mencarikan solusi terkait dengan penentuan harga sewa. Hal itu dikatakan Bupati Agus Suradnyana saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (1/3/2021).

Tentu dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng tetap melihat aturannya. Berapa kira-kira nilai yang di appraisal secara independen. Sehingga ditemukanlah variabel harga sewa toko dari Rp130.000 sampai Rp170.000. Namun harga tersebut dirasa cukup tinggi bagi para pedagang yang melakukan aktivitas perdagangan di masa pandemi seperti sekarang ini.

Baca Juga :  Perayaan HUT Kota Singaraja, Disdukcapil Layani Ratusan Kepengurusan Adminduk

“Saya langsung terkejut, waduh ini terlalu tinggi. Sedangkan analisa saya maksimal di angka Rp15.000 sampai Rp20.000 yang saya inginkan. Kemudian untuk los di dalam pasar itu maksimal Rp7.000. Maunya saya tidak naikkan lagi, tetap Rp5.000 dulu sampai kita evaluasi selama setahun, kalau sudah rame baru kita diskusikan bersama lagi. Jangan sampai ini memberatkan pedagang,” ujar Bupati Agus Suradnyana.

Terkait dengan pengelolaannya, jika seluruhnya diserahkan kepada Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kabupaten Buleleng, berarti harus menanggung berapa nilai eskalasi dari bangunan itu. Nilai ini cukup besar, sehingga secara administratif akan menyebabkan PD Pasar Kabupaten Buleleng selalu merugi. Sehingga dari Pemkab Buleleng membuat pola kerja sama dengan pedagang.

Baca Juga :  Dewan Buleleng Harapkan Optimalisasi Penerapan Peraturan Daerah

“Sebenarnya bagi saya tetap berpedoman sewa pasar ini harus murah, agar bisa menjadi tempat memutar kegiatan perekonomian. Sebab pemasukan kesejahteraan masyarakat tidak diukur dari besarnya distribusi, tapi diukur seberapa jauh pasar ini bisa menggerakkan sektor ekonomi, utamanya menghidupkan sektor perdagangan,” imbuh dia.

Sehubungan dengan hal ini, Pemkab Buleleng meminta fatwa ke Badan Pengawas Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Provinsi Bali, kemudian BPK menyarankan agar ke BPKP. Hal ini akan ditindaklanjuti melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Buleleng, Ni Made Rousmini.

Baca Juga :  Ribuan Pegawai Pemkab Buleleng Elukan Pj Bupati Lihadnyana

“Kalau BPKP sudah memberikan sinyal, diberikan jalan keluar yang baik, angkanya ditentukan antara Rp15.000 sampai Rp20.000 dan yang di los dalam Rp5.000 sampai Rp7.000, kita buka segera Pasar Banyuasri. Karena saya punya komitmen ini pasar harus segera dibuka, tapi mohon maaf jangan dulu melabrak koridor, harus jelas semuanya, agar tidak ada persoalan hukum di belakangnya,” pungkas Agus Suradnyana.(adv/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News