Mereka berdua sempat telibat perkelahian, korban Ahmad Miskadi terkena beberapa tusukan di areal vital diantaranya leher, pergelangan tangan serta bagian lain. Muhamad Budi Prasetyo sempat kembali ke bedengnya untuk berusaha mencari bantuan, namun ia mendapati handphone miliknya dan ayahnya telah raib dibawa tersangka. Lalu ia pun kembali ke tempat perkelahian itu, namun naas sang ayah terluka berat dan akhirnya meninggal.
“Kami melakukan upaya tindakan tegas terukur kepada salah satu pelaku saat dilakukan penangkapan berusaha kabur, dan yang kedua juga dilaksanakan tindakan tegas terukur karena saat pencarian barang bukti tersangka berusaha kabur,” katanya.
Kedua tersangka pun kini menedekam di rumah tahanan Polda Bali, mereka juga dijerat dengan pasal 365 Ayat 4 UU KUHP.(ads/bpn)













