Bencana
Gubernur Bali, Wayan Koster. Sumber Foto : Istimewa

Lebih lanjut, Pemprov Bali mengembangkan kebijakan dengan tata kelola kebencanaan yang meliputi penguatan kelembagaan. Yaitu dengan membentuk BPBD Provinsi serta Kabupaten/Kota yang ada di Bali, pembentukan UPTD Penggendalian Bencana Daerah yang meliputi berbagai sarana/prasarana serta sebagai sistem data dan informasi serta peringatan dini dalam kaitan dengan tanggap darurat dan juga pelayanan terhadap kegawat daruratan. Juga didukung dengan peraturan daerah serta manajeman yang berkaitan dengan resiko bencana, penanggulangan bencana, kontingensi tanggap darurat dan juga pengurangan resiko bencana.

“Bali sebagai destinasi wisata, Pemerintah Provinsi Bali memberikan persyaratan kepada sejumlah hotel, restaurant dan juga rumah sakit serta museum untuk melaksanakan kesiapsiagaan  bencana di tempatnya masing-masing,” terangnya.

Baca Juga :  Kelurahan Peguyangan Sinergikan Posyandu dan Giat Kelola Sampah Anorganik

Mengenai kecepatan dalam koordinasi yang selama ini telah dilaksanakan dengan baik, Gubernur asal Desa Sembiran, Tejakula, Buleleng ini mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan secara bertingkat dengan melibatkan para pihak yang terutama adalah wilayah yang mengalami bencana. Dikatakan Koster, Bali memiliki sumber daya yang memadai, baik bantuan dari pemerintah Australia dan juga kementerian termasuk BNPB. Sehingga Bali dinilai sebagai provinsi yang satu-satunya memiliki sumber daya yang paling lengkap.

“Selain itu, Bali memiliki sistem yang sangat solid yang bsia digerakkan setiap saat koordinasinya di dalam kebencanaan, sehingga di Bali kebencanaan bisa dikelola dengan cepat dan cermat terlebih wilayah Bali kecil dan medannya mudah dijangkau serta koordinasinya sangat baik. Secara teknis di Bali tidak ada permasalahan saat terjajdi bencana wilayah Bali,” ungkapnya.

Baca Juga :  HOAKS!! Rekrutmen PLN Group

Lebih lanjut, di Bali saat ini telah memiliki kebijakan yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (SIPANDU BERADAT). Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam mengintegrasikan dan mensinergikan pelaksanaan kegiatan komponen sistem pengamanan lingkungan masyarakat berbasis desa adat dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola.

“Peraturan gubernur ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban, keamanan, dan ketentraman lingkungan serta perlindungan wilayah dan krama desa adat. Ini kami jadikan sebagai satu sistem yang di integrasikan se-Bali dan juga sedang di sinergikan dengan Polda agar dijadikan tidak hanya untuk keamanan wilayah, akan tetapi juga penanganan kebencanaan secara terintegrasi,” tambahnya.

Baca Juga :  PLN Sukses Hadirkan Listrik Aman Selama Masa Libur Idul Fitri 2024 di Bali

Dengan demikian, Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini memastikan jika Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (SIPANDU BERADAT) tersebut menjadi kuat dalam penyelenggaraan penanggulangan kebencanaan di daerah Bali.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News