Cemburu
Polres Badung merilis kasus pembunuhan dengan motif Cemburu, yang dimana pelaku tega menebas teman selingkuhan istrinya hingga tewas. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Wakapolres Badung, Kompol Ni Putu Utariani, SH., pada Jumat (26/3/2021) siang merilis pengungkapan kasus pembunuhan lansia yakni, Karmiadi (70) yang terjadi di Jalan Muding Indah IX, Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Sabtu (20/3/2021) lalu.

Dalam kesempatannya, Wakapolres Badung atas seijin Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi, SIK., menjelaskan, mengenai kasus pembunuhan lansia ini, tersangka Matsari (44) terancam hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana.

“Jadi tersangka Matsari akan dikenakan Pasal 340 KUHP, yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau paling rendah hukuman penjara selama 20 tahun,” terang Wakapolres Badung yang didampingi oleh Kasubag Humas, Iptu Ketut Gede Oka Bawa, SH.

Selain itu, menurut Kompol Putu Utariani, terbongkarnya perselingkuhan korban dengan istri pelaku yang berinisial JUM, berawal karena pelaku menemukan adanya bekas cumbuan (cupangan) di leher istri tersangka yang menimbulkan reaksi emosi dari tersangka karena melihat hal tersebut.

Baca Juga :  Karya Ngenteg Linggih di Pura Sang Hyang Landu Gelagah Puwun Desa Kekeran

“Saat ditanya baik-baik soal tanda merah di leher (cupangan) itu, istri pelaku tidak mengaku. Setelah dipaksa dan rambutnya dijambak, barulah sang istri pelaku mengaku selingkuh dengan korban,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka Matsari telah mengakui perbuatannya yang melakukan pembunuhan tersebut karena khilaf. Dia juga membenarkan bahwa telah melihat bekas (cupangan) di leher istrinya. Yang menambah keyakinannya bahwa istrinya selingkuh dengan korban.

“Banyak merah di leher istri saya. Sebenarnya kasihan. Saya menebas (korban) karena khilaf karena istri saya digituin (selingkuh),” kata Matsari yang mengaku kepada awak media.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, kasus penebasan berujung maut terjadi di Jalan Muding Indah IX, Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Sabtu (20/3/2021) lalu. Seorang kakek bernama Karmiadi (70) dibunuh dengan menggunakan sajam jenis celurit oleh tersangka Matsari (44). Pelaku diamankan beberapa jam setelah kejadian tersebut. Dan dari Hasil interogasi, Matsari asal Sampang, Jawa Timur ini, mengaku nekat membunuh lantaran cemburu karena istrinya telah selingkuh dengan korban, hingga pelaku nekat menebas korban hingga tewas.(aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News