Posyankumhamdes
Sumber Foto : Istimewa

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, mengatakan tujuan dari terbentuknya Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes) adalah menciptakan desa sadar hukum dimana masyarakatnya akan memahami aturan-aturan dan juga akan mengetahui hak secara hukum sebagai warga negara. Di setiap desa nantinya akan dibina oleh tim dari Balai Pemasyarakatan dan dari Penyuluh Hukum yang ada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.

Lebih lanjut Posyankumhamdes ini memberikan enam layanan berupa informasi hukum, konsultasi hukum gratis, pengaduan masyarakat, bantuan hukum gratis, asistensi pendaftaran kekayaan intelektual, dan asistensi pendaftaran administrasi hukum umum.

Baca Juga :  Sagung Antari Jaya Negara Hadiri Pasar Rakyat TP PKK Provinsi Bali di Klungkung

“Jika masyarakat di desa menghadapi atau memiliki masalah hukum dapat datang ke Posyankumhamdes ini untuk konsultasi hukum, minta informasi hukum, hingga bantuan hukum jika diperlukan untuk menyelesaikan persoalan dan mendapatkan keadilan,” jelas Jamaruli Manihuruk.

Sementara itu, Laporan Ketua Daerah, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ida Bagus Ketut Mas Ananda menjelasakan pelaksanaan pembentukan Pos Layanan Hukum dan HAM Desa/Kelurahan se Kabupaten Klungkung diawali dengan pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum di semua desa dan kelurahan se Kabupaten Klungkung yang ditetapkan dengan Keputusan Perbekel dan Keputusan Lurah.

Baca Juga :  Sagung Antari Jaya Negara Hadiri Pasar Rakyat TP PKK Provinsi Bali di Klungkung

Dari 53 (lima puluh tiga) Desa yang ada di Kabupaten Kiungkung, 4 (empat) desa sudah diresmikan Pos Pelayanan Hukum dan HAM nya pada tanggal 21 Juli 2020 oleh Menteri Hukum dan HAM yaitu Pos Layanan Hukum Desa Gelgel, Pos Layanan Hukum Desa Aan, Pos Layanan Hukum Desa Pejukutan dan Pos Layanan Hukum Desa Pesinggahan.

“Pos Layanan Hukum dan HAM Desa/Kelurahan pada masing-masing desa/kelurahan ditempatkan dalam satu ruangan atau satu meja di Kantor Desa/ Kantor Lurah yang berfungsi sebagai tempat pertemuan sadar hukum dan pelayanan hukum bagi Kelompok Keluarga Sadar Hukum yang akan berperan sebagai paralegal yang sudah dibekali dengan kemampuan memberkan layanan bantuan hukum nonlitigasi berupa teknik memberikan konsultasi hukum, mediasi, negosiasi serta pendampingan luar pengadilan untuk korban,” jelasnya.

Baca Juga :  Sagung Antari Jaya Negara Hadiri Pasar Rakyat TP PKK Provinsi Bali di Klungkung

Sedangkan untuk pelaksanakan diseminasi penguatan pelayanan publik berbasis HAM diikuti oleh 23( dua puluh tiga) peserta dan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali wilayah timur dan 7 (tujuh) peserta dan Perangkat Daerah Kabupaten Klungkung yang melaksanakan pelayanan urusan wajib.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News