SPT Tahunan
Oleh karena itu, untuk menghindari sanksi denda tersebut, ujar Ida Ernawati mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditetapkan. Sumber Foto : Istimewa

“Kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang terlambat melaporkan SPT akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000, untuk Wajib Pajak Badan denda yang dikenakan lebih tinggi lagi yaitu Rp1.000.000,” ujar Ida Ernawati.

Oleh karena itu, untuk menghindari sanksi denda tersebut, ujar Ida Ernawati mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditetapkan.

“Ingat jangan sampai terlambat Lapor SPT Tahunan,” tutup Ida Ernawati.(tis/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News