Bebas
Rutan Bangli Bebaskan Narapidana Asing. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BANGLI – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli kembali membebaskan Narapidana Berkewarganegaraan Asing, Arseniy Trofimov, sekaligus secara resmi diserahterimakan kepada pihak Kantor Imigrasi Denpasar, Sabtu (20/2/2021).

“Arseniy merupakan Warga Negara Rusia yang telah menjalani pidana penjara selama 1 tahun karena terbukti melanggar pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Kepala Rutan Bangli, Febriansyah, Amd.IP, SH yang turut hadir dalam serahterima tadi.

Febriansyah juga menyebut pembebasan Arseniy Trofimov merupakan kali kedua pembebasan narapidana berkewarganegaraan asing di tahun ini. “Sebelumnya kami telah membebaskan Narapidana Asing atas nama Marcus Dorian Price, hari ini waktunya Arseniy yang bebas, sekaligus diserahterimakan kepada pihak Kanim Denpasar,” tutur pria kelahiran Palembang itu.

Hal senada disampaikan Kepala Subsi Pelayanan Tahanan, I Made Jaya Sentana, bahwa WNA yang telah habis masa pidana harus segara diserahterimakan kepada pihak Imigrasi. “Karena Warga Binaan yang bersangkutan berkewarganegaraan asing, maka sebuah keharusan untuk kami menyerahterimakannya, selanjutnya hak & kewajiban menjadi tanggungjawab Imigrasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Dipecat Jadi Polisi, Kadek Beralih Profesi Jadi Maling Motor

Arseniy Trofimov, dijemput oleh pihak Imigrasi Denpasar dengan tidak lupa memperhatikan protokol kesehatan yang ada, salah satunya dengan melaksanakan Rapid Test Antibody.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News