Surat Edaran
Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Badung, Made Suardita, S.STP. Sumber Foto : Istimewa

Kedua belas, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat oleh Desa/Kelurahan dilaksanakan secara berjenjang oleh desa/kelurahan bersama satgas gotong royong desa adat setempat melalui satgas penanganan Covid-19 kecamatan.

Selanjutnya ketiga belas, pada saat surat edaran ini mulai berlaku, maka Surat Edaran Bupati Badung Nomor 443/361/Setda tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Badung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Yang terakhir atau keempat belas menyebutkan Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa Anggara Umanis Landep, tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan hari Senin Soma Wage Kulantir, tanggal 22 Februari 2021 dan akan di evaluasi lebih lanjut sesuai kondisi perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Badung,” pungkas mantan Lurah Lukluk ini.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News