Sidak
Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Tim Yustisi melaksanakan penertiban protokol kesehatan terhadap pelaku usaha seperti Cafe, warung angkringan lapak kaki lima dan pengguna jalan di wilayah Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Senin (4/1/2021) kemarin malam.

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, penertiban protokol kesehatan sengaja menyasar pelaku usaha, karena disanalah tempat berkerumunnya orang banyak. “Maka dari itu kami harus pastikan semua tempat usaha di Kota Denpasar harus memenuhi protokol kesehatan,” ungkap Sayoga saat dihubungi Selasa (5/1/2021).

Baca Juga :  Modus Pinjam Korek, Fajar Mencuri Untuk Modal Slot dan Beli Narkoba

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam penertiban yang dilakukan pada Senin malam pihaknya menemukan 5 orang pelanggar protokol kesehatan, satu orang di denda langsung karena tidak menggunakan masker dan 4 orang diberikan pembinaan.

Seperti penertiban sebelumnya dalam penertiban kali ini semua pelanggar juga  diberikan hukuman fisik  maupun moril. “Sanksi fisik mereka semua diberi hukuman push up, sanksi moril disuruh menyapu jalan dan menandatangangi surat pernyataan tidak makan melanggar protokol kesehatan lagi,” jelasnya.

Kegiatan ini akan berkelanjutan dilakukan, agar semua masyarakat khususnya di Kota Denpasar sadar dan paham tentang protokol kesehatan. Yang paling penting mereka sadar jika beraktifitas diluar rumah ingat menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan. Dengan demikian maka mata rantai penukaran Covid-19 bisa segera diputus. Dengan labgkah itu perekonomian juga dapat kembali pulih.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News