Sampah
Sumber Foto : Istimewa

Sementara itu, Kapala Dinas Lingkungan Hidup I Wayan Sudiarta mengaku kerjama dengan PT.Systemiq ini untuk mengimplementasikan peraturan Gubernur No 67 tahun 2019 mengenai pengelolaan sampah berbasis STOP melalui partispasi aktif masyarakat serta dukungan dari pihak desa atau kelurahan.

“Tujuan dari kerjasama ini untuk meningkatkan keselarasan dan mengembangkan kerja sama pengelolaan sampah yang dilakukan secara komperehensif dan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan,”ujarnya

Sudiarta juga mengatakan, bahwa tujuan dari peresmian TPST Peh dan Penandatanganan ini meningkatkan sistem dan program pengelolaan sampah untuk menanggulangi pencemaran lingkugan akibat pembuangan sampah yang tidak pada tempatnya terutamanya sampah plastik.

“Untuk meningkatkan SDM terkait pengelolaan sampah di Jembrana dengan kampanye perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah di rumah tangga,”pungkasnya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News