PSBB Jawa Bali
Peta Persebaran PSBB di sejumlah daerah di Jawa & Bali. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTAMeningkatnya kasus Covid–19 di sejumlah wilayah Jawa dan Bali, Pemerintah Pusat melalui Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. Memutuskan untuk menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) khusus untuk wilayah–wilayah di Jawa dan Bali, yang akan berlangsung pada 11–25 Januari 2021 mendatang.

Kebijakan ini langsung di keluarkan pemerintah setelah menggelar rapat terbatas melalui video conference yang di pimpin langsung Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Rabu (6/1/2021) kemarin.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan. Keputusan ini diambil berdasarkan perhitungan yang telah ditetapkan pemerintah, meliputi masih tingginya angka kasus aktif dan angka kematian akibat Covid–19, yang telah diatas rata–rata Nasional. Beberapa hal yang telah ditetapkan dalam rencana PSBB tersebut, adalah kegiatan perkantoran, yang akan dibatasi kegiatannya dengan pemberlakuan Work From Home (WFH) sebanyak 75% dari total karyawan yang ada.

Namun, untuk kegiatan di pusat–pusat perbelanjaan, tetap akan beroperasi 100% tetapi dibatasi hingga pukul 19.00 saja. Kegiatan pendidikan, belajar mengajar, juga akan dilakukan dengan metode online atau daring. Begitupun dengan tempat ibadah dan restoran, yang juga akan dibatasi kapasitasnya sebesar 50%-25% dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga :  Tingkatkan SDM Pelaku UMKM Kuliner, Pemkot Denpasar Gelar Pelatihan dan Pendampingan Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif

“Penerapan pembatasan ini dilakukan di Provinsi Jawa dan Bali, karena Provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan. Pemerintah mendorong pembatasan ini untuk dilakukan pada tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021,” ungkap Airlangga, pada rapat terbatas yang digelar juga secara daring.

Khususnya Bali, pembatasan mobilitas masyarakat akan berkonsentrasi di Kabupaten Badung dan Kota Denpsar pada pelaksanaannya 11 Januari mendatang. Dalam hal ini, Pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat, dalam pelaksanaan protokol kesehatannya di masyarakat. Yang mengacu juga pada PP 21 tahun 2021, untuk meningkatkan operasi yustisi di kedua daerah tersebut.

Baca Juga :  Marak Modus Penipuan dengan File APK Mengancam Warga Bali

Mengenai aturan pembatasannya, akan diterbitkan langsung oleh Kepala Daerah masing–masing, yang juga akan dimonitor langsung oleh Pemerintah Pusat untuk penerapan kebijakan tersebut. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News