Adapun proses inventarisasi ini dilaksanakan secara online. Dimana, masyarakat ataupun tokoh masyarakat dapat mendaftarkan kesenianya atau kelompok kesenianya melalui link pendaftaran https://bit.ly/Pendataan_Kesenian. Dimana, pendaftaran cukup dengan mengisi data pada link tersebut yang terdiri atas nama kesenian, tahun berdiri kesenian/sekaa, kecamatan, desa/kelurahan, banjar, alamat, nama ketua kesenian, no hp, email sekaa, deskripsi singkat, status kesenian aktif/tidak aktif dengan baik dan jelas untuk dikirimkan kembali. Setelah dilengkapi dan dikirimkan maka kesenian tersebut sudah masuk dan terdata di Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.
“Kami sudah bersurat ke Perbekel/Lurah untuk diteruskan kepada masyarakat, sehingga pendataan ini dapat dilaksanakan secara maksimal serta diharapkan dapat mengisi paling lambat 31 Januari 2021,” ujar Wiwin.
Wiwin berharap, dengan potret data ini Pemerintah Kota Denpasar dapat memiliki peta data yang baik. Selain itu, dengan data ini diharapkan kesenian-kesenian yang tidak berkembang dapat dilakukan rekontruksi kembali baik secara mandiri melalui kegiatan di Dinas kebudayaan ataupun dengan melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga tinggi, komunitas atau pun kelompok kesenian lainnya yang ada di Kota Denpasar maupun di Provinsi Bali. Dan untuk yang sedang berkembang tetap bisa dilakukan pemantauan.
“Karenanya Dinas Kebudayaan tidak dapat melakukan hal ini sendiri, kami membutuhkan kerja sama yang baik terutama dengan pemilik wilayah kesenian itu sendiri, saat ini kami melakukan koordinasi dengan seluruh kelurahan dan desa se-Kota Denpasar dan kami berharap para Lurah dan Perbekel dapat menjadi team work untuk kegiatan ini,” harapnya. (ags/humas-dps/bpn)