Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

Ia menyebutkan, hari libur cuti bersama pada akhir Oktober lalu yang semula dikhawatirkan akan memicu angka kenaikan kasus positif, ternyata itu tidak terjadi di Bali. Pantauan di lapangan, masyarakat yang berwisata cukup disiplin menerapkan prorokol kesehatan. “Kenaikan justru terjadi pada pekan terakhir bulan November, di saat banyak masyarakat kita menggelar prosesi upacara,” katanya.

Oleh sebab itu, Suarjaya kembali mengingatkan masyarakat untuk dapat mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah saat menggelar prosesi upacara dan bentuk keramaian lainnya.

Baca Juga :  Sambut Hardiknas Tahun 2024, Ayu Kristi Arya Wibawa Buka Workshop Peningkatan Kompetansi Guru PAUD

Menanggapi kecenderungan penambahan kasus positif dari klaster upacara, Ny Putri Koster berpendapat, perlu adanya pengaturan lebih khusus ketika upacara itu dilaksanakan. “Bukan ditiadakan, tapi diatur. Mungkin waktunya bisa diperpanjang, sehingga warga dapat melakukannya secara bergantian,” sebutnya.

Lebih dari itu, yang paling penting diperhatikan dalam prosesi upacara adalah aturan jaga jarak. “Prinsip jaga jarak itu adalah tidak berkerumun. Tak masalah banyak orang kalau tempatnya luas, sehingga setiap orang leluasa untuk saling menjaga jarak antara satu dengan yang lain,” tambahnya.

Baca Juga :  Pembukaan DTIK Festival 2024 Berlangsung Meriah, Wali Kota Jaya Negara Dorong Generasi Muda Berinovasi Digital

Pada bagian lain, Kadiskes Suarjaya menyampaikan kesiapan Bali untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19. Mengikuti arahan pusat, Dinkes Bali telah melakukan sejumlah persiapan untuk melakukan vaksinasi Covid-19, di antaranya menyiapkan petugas vaksin dan peralatan yang dibutuhkan. “Pada prinsipnya kita sudah siap melakukan vaksinasi, begitu vaksinnya ada,” ucapnya.

Mengacu pada ketentuan pemerintah pusat, vaksin gratis atau ditanggung pemerintah diprioritaskan bagi mereka yang berada di garda terdepan penanganan dan pencegahan Covid-19, seperti tenaga medis, TNI/Polri, satgas dan unsur petugas lainnya yang bersentuhan langsung dengan penanganan penyakit ini. Selain itu, kelompok masyarakat yang tercover JKN juga berhak atas vaksin gratis. “Di luar itu, vaksinasi dilakukan secara mandiri,” katanya, menambahkan.

Baca Juga :  Gandeng Berbagai Elemen Masyarakat, Kelurahan Sumerta Gelar Pemantaun Jaga Kamtibmas Menjelang Idul Fitri

Mengacu pada ketentuan usia penduduk yang akan menerima vaksin yaitu kelompok umur 18 hingga 59 tahun, Kadiskes Suarjaya menyebut sasaran penerima vaksinasi di Bali pada usia-usia itu tercatat cukup besar, lebih dari 2,6 juta orang.(ads/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News