Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

Sebelumnya, Kadis Kominfos Bali, Gede Pramana saat membacakan sambutan Gubernur Bali mengatakan, Keterbukaan Informasi Publik merupakan upaya untuk memberikan tempat utama bagi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Diterbitkannya undang-undang tersebut pada pada era reformasi dan kemudian berdiri Komisi Informasi pada tahun 2010 yang menegaskan bahwa sebagai negara demokrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin hak masyarakat dalam  memperoleh informasi.

“Informasi bukan hanya merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan diri dan sosial tetapi juga merupakan bagian penting ketahanan nasional,” katanya.

Baca Juga :  Sekda Suyasa: Tingkatkan Literasi dengan Penguatan Sarpras Perpustakaan dan Monev

Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan sebagai tujuan untuk mewujudkan perkembangan sebuah negara. Oleh sebab itu dirinya berharap penghargaan yang diberikan merupakan acuan bagi kita untuk bisa menjadikan data yang akurat dalam mendukung informasi di era globalisasi ini. Dengan demikian informasi akurat dari pemerintah akan lebih mudah diakses oleh masyarakat di setiap wilayah sesuai dengan visi misi Gubernur Bali yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Dengan demikian dirinya sangat mengapresiasi dan mengucapan terima kasih kepada Komisi Informasi Provinsi Bali dan perangkat daerah Provinsi Bali atas kerjasamanya.

“Semoga penganugerahan publik kepada badan publik daerah, Kecamatan, Kelurahan dan desa kali ini berjalan lancar serta memberi hasil sebagaimana yang diharapkan oleh Komisi Informasi Bali,” pungkas Pramana. (smd/humas-bllng/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News