Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR –  Di tengah situasi pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), Pemerintah Kota Denpasar berupaya untuk terus memberi sosialisasi kepada masyarakat perihal penerapan protokol kesehatan terutama bagi pelaku usaha yang rentan menghadirkan situasi keramaian.

Seperti pada Kamis (10/12/2020) malam kemarin Satpol PP Kota Denpasar memberikan peringatan  dan membubarkan kerumunan pada salah satu cafe di Jalan Veteran Denpasar karena melanggar protokol kesehatan.

Kasatpol-PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga mengatakan bahwa sebenarnya pemilik usaha bersangkutan sudah menerapkan sejumlah item protokol kesehatan seperti menyediakan pengukur suhu tubuh, tempat cuci tangan dan memberi jarak pada kursi tempat duduknya.

“Namun, kami melihat situasi terlalu membludaknya pengunjung cafe menjadikan kami harus bertindak tegas dengan membubarkan pengunjung yang datang ke tempat tersebut dan pemiliknya kami ingatkan agar jangan lagi membuat acara yang menimbulkan kerumunan,” ujar Dewa Anom Sayoga.

Baca Juga :  Pj Gubernur Bali Serahkan LKPD Unaudited Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2023

“Kami tidak melarang masyarakat melakukan kegiatan usaha, namun yang kami harapkan juga diperhatikan terus penerapan protokol kesehatan dan jangan sampai membuat keramaian apalagi sampai membludak yang tentu saja rentan penyebaran Covid-19.

“Dalam kurun waktu seminggu ini saja kami sudah menindak sekitar tiga pelaku usaha ditempat berbeda di Kota Denpasar yang masih belum bisa mengontrol jumlah pengunjungnya dengan baik, yang tentu saja kami beri pemahaman terkait penanggulangan Covid-19 melalui penerapan protokol kesehatan yang ketat. Semuanya demi menekan penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar,” tegasnya lagi.

Baca Juga :  Layanan Data Seluler dan IPTV Dimatikan Saat Nyepi 2024

Selebihnya Dewa Sayoga mewanti wanti masyarakat atau pemilik usaha untuk ikut berpartisipasi mencegah penyebaran Covid-19. “Kami ingatkan kepada pemilik usaha jika masih ada yang membandel akan kami lakukan tindakan hukum,” ucap Sayoga. (humas-dps/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News