Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASARSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali  menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar terhadap para pelanggar Perda Ketertiban Umum, Rabu (2/12/2020).

Sidang Tipiring yang dipimpin Hakim I Dewa Made Budi Watsara didampingi Panitera  I Wayan Catra menjatuhkan hukuman denda sebanyak Rp200 ribu atau hukuman kurungan 7 hari kepada 2 pemilik angkringan yang melanggar Perda Ketertiban Umum. Hal ini disampikan Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat ditemui usai persidangan.

Baca Juga :  Peringatan Hari Otoda Nasional, Jaya Negara Menerima Dua Penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha dan Nilai Tinggi EPPD

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19 pelaksanaan Sidang Tipiring ini tetap harus dilaksanakan kepada pelanggar Perda. Sebagai upaya atau untuk memberikan efek jera kepada pelanggar dan menciptakan ketertiban di Kota Denpasar.

Semestinya di tengah pandemi Covid-19 masyarakat selain mematuhi protokol kesehatan juga tetap mematahui Perda yang telah ditetapkan. Dengan demikian Kota Denpasar tetap aman, nyaman dan bersih.

Dalam pandemi Covid-19 pihaknya menyadari banyak masyarakat yang mengalami kesusahan karena kehilangan pekerjaan namun bukan berarti mereka bebas berjualan tanpa mengikuti peraturan yang ada.

“Bagi yang ingin berusaha jangan sembarangan karena Pemerintah Kota Denpasar telah memiliki peraturan yang harus dilaksanakan,” jelas Sayoga.

Baca Juga :  Antisipasi Pintu Masuk Pelabuhan Benoa Pasca Lebaran, Disdukcapil Denpasar Siap Gelar Penertiban Administrasi Kependudukan

Sayoga mengaku sidang tipiring bagi pelanggar perda akan terus dilakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, sekaligus memberikan efek jera dan sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat. Dengan demikian Sayoga berharap agar masyarakat terus mematuhi peraturan yang ada.

Salah satu pelanggar Gede Moreno minta maaf karena tidak mentaati aturan yang ada. Dia berjanji tidak akan membuat kesalahan lagi. “Ini sebagai pengalaman saya, saya minta maaf dan tidak akan melanggar lagi,” katanya. (humas-dps/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News