Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Kadiskominfo Tabanan I Putu Dian Setiawan minta kepada para pelaku perusakan lampu Wifi Corner di pojok Lapangan Alit Saputra Tabanan, agar bertanggung jawab atas perbuatannya. Bahkan pihaknya pun telah mengultimatum akan membawa kasus tersebut ke proses hukum, jika oknum pelaku tidak punya itikad baik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

“Kami akan menentukan sikap untuk menindaklanjuti kasus tersebut, sambil melengkapi data. “Untuk saat ini kami belum melapor ke pihak yang berwajib. Kami akan segera menindaklanjuti permasalahan tersebut. Besok pada saat hari kerja, kami rumuskan dengan tim, sambil melengkapi data,” ujarnya, Minggu (20/12/2020).

Baca Juga :  Bupati Sanjaya Ngupasaksi Karya Pitra Yadnya Ring Pura Puseh lan Bale Agung Desa Adat Pacung Penebel

Para pelaku perusakan fasilitas publik berupa lampu bertuliskan ‘Wifi Corner’ di area Wifi Corner yang berada di pojok barat Lapangan Alit Saputra Tabanan, terekam kamera CCTV. Dalam rekaman itu menunjukkan aksi dan wajah pelaku sangat jelas terpantau melalui kamera CCTV yang terpasang di area Wifi Corner tersebut.

“Aksi perusakan tersebut terjadi pada Kamis (17/12/2020), sekitar pada pukul 00.45 sampai dengan 00.48 Wita. Saya terima laporan kejadian tersebut dari Kasi Infrastruktur. Tentang kerugian material masih dihitung,” ujarnya.

Baca Juga :  Satpol PP Karangasem dan Disdukcapil Gelar Sidak Duktang Pasca Idul Fitri

Dia berharap agar oknum para pelaku perusakan tersebut segera menyelesaikan kasus ini ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tabanan, dengan alamat di Jalan Diponegoro No. 5 Tabanan. Pihaknya minta kesadaran oknum tersebut bertanggung jawab, karena merusak fasilitas publik. Bila tidak ada itikad baik dari pelaku, maka akan dilanjutkan dengan laporan ke penegak hukum. (ita/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News