Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

Lebih lanjut disampaikan bahwa pelaksaan program keterbukaan informasi publik di Kota Denpasar telah dilaksanakan dengan berpedoman pada motto Sewaka Dharma yang berarti melayani adalah kewajiban. Hal ini juga tidak terlepas dari komitmen bersama Walikota dan Wakil Walikota Denpasar yang mencanangkan motto Sewaka Dharma, yang mana melayani merupakan kewajiban bagi seluruh pegawai di Kota Denpasar. Beranjak dari motto ini, setiap ASN di Pemkot Denpasar senantiasa memberikan informasi dan layanan semaksimal mungkin.

Sementara Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bali, IG. A.G.A. Widiana Kepakisan mengatakan Keterbukaan Informasi tidak bisa dipungkiri saat ini. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik Tahun 2020 dilaksanakan sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengedukasi dan menginformasikan semua informasi publik.

Baca Juga :  Honda Community Bikers Soleh Saling Berbagi Kebaikan Bersama HCB

Saat ini penilaian yang keempat sejak tahun 2016 dengan menggunakan standar nasional. Ada empat indikator yang dinilai, melalui website, media sosial, penyediaan infromasi publik, dan pelayanan permohonan informasi yang dimaksud adalah penggunaan perangkat keras dan lunak untuk pelayanan informasi dan pengelolaan informasi. Dari semua ini sudah ada point standar nasional, dengan prosentase penialaian. Dengan bobot penilaian 25 persen mengumumkan informasi publik, hingga 20 persen menyediakan informasi.

“Ini adalah ajang evaluasi bukan menghakimi, tidak menentukan yang baik dan buruk tapi untuk meningkatkan kualitas informasi di badan publik. Karena saat ini pada masa pandemi sehingga pada tahun 2021 pelaksanaan monitoring dan evaluasi kita tidak umumkan, serta penghargaan kali ini berlaku dua tahun,” ujarnya. (pur/humas-dps/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News