Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASARSebanyak 17 orang kembali ditemukan melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Semua pelanggar protokol kesehatan tersebut terjaring saat Tim Gabungan Yustisi Denpasar menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Desa Ubung Kaja tepatnya simpang Jln Cokroaminoto – Jl G.Galunggung, Senin (16/11/2020).

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, sesuai dengan Peraturan Gubernur no. 46 tahun 2020, sebanyak 12 orang  yang melanggar prokes di denda ditempat sebesar Rp 100 ribu karena tidak menggunakan masker dan 5 orang lagi diberikan pembinaan karena tidak menggunakan masker kurang sempurna. “Sesuai dengan Peraturan yang tidak menggunakan masker dalam sidak   itu langsung di denda ditempat sebesar Rp100 ribu,” ungkap Sayoga

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Hadiri Lomba Penjor dan Ngelawar STT Se-Desa Dangin Puri Kangin

Dalam upaya pencegahan Covid-19, Sayoga mengaku berkewajiban melakukan  pembinaan,sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan prilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan prilaku hidup bersih/sehat. Jika hal ini tidak ditaati tentu diambil langkah tegas.

Dengan demikian maka semua masyarakat semakin sadar dan mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Lebih lanjut Sayoga mengatakan pencegahan penularan Covid-19 dibutuhkan  partisipasi atau kesadaran masyarakat. Dengan adanya partisipasi masyarakat maka pelanggaran tidak akan ada lagi, sehingga pencegahan penularan Covid-19 segera bisa diatasi. (ayu/humas-dps/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News