Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASARUsulan Rancangan Undang-Undang/RUU larangan minuman beralkohol masih menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Keberadaan rancangan undang-undang ini dinilai akan merugikan masyarakat dan juga pariwisata Bali kedepannya.

Rancangan Undang-Undang larangan minuman beralkohol menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat, tak terkecuali pulau Bali yang merupakan tujuan destinasi pariwisata dunia. Menurut pelaku pariwisata, Anak Agung Tri Candra Arka, saat ditemui dikediamannya, Selasa (17/11/2020) kemarin mengatakan keberadaan RUU larangan mikol ini tidak diperlukan dan sangat merugikan masyarakat Bali.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Buka Kontes Ikan Mas Koki Bali Wali Kota Cup I

Seperti diketahui bersama, keberadaan mikol sangat mendukung pariwisata Bali selama ini. Selain itu, melalui Pergub tentang Arak Bali ditujukan untuk melahirkan produk kearifan lokal Bali.

“Bali harus memiliki otoritas khusus yang mendukung seluruh elemen pariwisata dunia,” ungkapnya.

Pihaknya berharap kepada anggota DPR RI wilayah Bali dari seluruh partai dan juga anggota DPD agar memperjuangkan RUU minuman beralkohol tidak diberlakukan di Bali.

“Berbagai elemen masyarakat sudah menolak RUU Mikol yang dampaknya akan sangat merugikan Bali kedepannya,” tutupnya.(ads/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News