Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Pembukaan Sidang Paripurna ke-20 Masa Persidangan III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar digelar secara virtual pada Rabu (18/11/2020).

Sidang yang mengagendakan penyampaian usulan Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 dan Ranperda Penyertaan Modal Daerah Pada Perumda Air Minum Tirta Sewaka Dharma ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira.

Sementara Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra didampingi Pj. Sekda I Made Toya mengikuti sidang paripurna secara virtual dari Graha Sewaka Dharma Kota Denpasar. Selain itu, tampak hadir pula secara virtual Wakil Ketua DPRD Kota I Made Mulyawan Arya dan AA Ketut Asmara Putra. Hadir pula jajaran Pimpinan OPD dan Forkopimda Kota Denpasar.

Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra dalam pidato pengantarnya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi tingginya kepada pimpinan dan anggota Dewan yang terhormat atas kerja samanya  telah merampungkan tahapan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (KUA) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2021 serta  Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2021.

Lebih lanjut dijelaskan, Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa setiap Tahun Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri menerbitkan pedoman penyusunan APBD yang merupakan petunjuk dan arahan bagi Pemerintah Daerah dalam Penyusunan, Pembahasan dan Penetapan APBD. Dalam Pedoman dimaksud antara lain diatur mengenai sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan Pemerintah Pusat.

Mengacu pada kebijakan  tersebut diatas maka Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 mengalami perubahan struktur seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 sehingga Pendapatan Daerah dirancang sebesar Rp1,61 (Satu Koma Enam Puluh Satu) Triliun Rupiah lebih yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah dirancang sebesar Rp657,06 (Enam Ratus Lima Puluh Tujuh  Koma Nol Enam) Miliar Rupiah Lebih, Pendapatan Transfer dirancang sebesar Rp895,09 (Delapan Ratus Sembilan Puluh Lima Koma Nol Sembilan) Miliar rupiah lebih dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah dirancang sebesar Rp61,43 ( Enam Puluh Satu Koma Empat Puluh Tiga) Miliar Rupiah Lebih.

Baca Juga :  Pj Gubernur Mahendra Jaya Buka Musrenbang RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045 dan RKPD Provinsi Bali Tahun 2025

Sedangkan untuk struktur Belanja dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 pun turut mengalami perubahan  dari Tahun-Tahun sebelumnya sehingga Belanja Tahun Anggaran 2021 dirancang sebesar Rp1,71 (Satu Koma Tujuh Puluh Satu) Triliun Rupiah Lebih dengan rincian sebagai berikut yakni Belanja Operasi dirancang sebesar Rp1,50 (Satu Koma Lima Puluh) Triliun Rupiah Lebih, Belanja Modal dirancang sebesar Rp32,01 (Tiga Puluh Dua Koma Nol Satu) Miliar Rupiah Lebih, Belanja Tidak Terduga dirancang sebesar Rp12,64 (Dua Belas Koma Enam Puluh Empat) Miliar Rupiah Lebih dan Belanja Transfer dirancang sebesar Rp161,47 (Seratus Enam Puluh Satu Koma Empat Puluh Tujuh) Miliar Rupiah Lebih.

“Berdasarkan target pendapatan daerah dan belanja yang telah kami uraikan tersebut di atas maka dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 terjadi defisit sebesar Rp 100 ( Seratus) Miliar Rupiah, rencana defisit ini akan ditutupi dari Penerimaan Pembiayaan Daerah yang bersumber dari perkiraan SILPA Tahun 2020 sebesar Rp100 (Seratus ) Miliar Rupiah,” ujar Rai Mantra.

Terkait Penyertaan Modal Daerah Kota Denpasar pada Perumda Air Minum Tirta Sewaka Dharna Rai Mantra menjelaskan bahwa Dalam rangka mewujudkan tujuan serta kebijakan peningkatan daya saing dan kreatifitas pelaku usaha, termasuk pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah salah satunya dapat dilaksanakan dengan kebijakan stimulus berupa penyertaan modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah yang bidang usahanya merupakan bidang usaha pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat di Kota Denpasar. Pemerintah Kota Denpasar memandang perlu melakukan penyertaan modal daerah pada Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah Kota Denpasar.

Baca Juga :  Bali Jadi Tuan Rumah WWF, PLN Pastikan Infrastruktur SPKLU Siap Layani Ratusan Kendaraan Listrik Delegasi

Dimana, Penyertaan modal merupakan bagian dari investasi  jangka panjang daerah dalam suatu Perusahaan umum daerah yang tujuan utamanya untuk melaksanakan pembangunan di Daerah yang merata dan berkeadilan sosial. Sehingga diharapkan dengan penyertaan modal ini dapat memberi manfaat bagi perkembangan ekonomi di daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum termasuk menyediakan barang dan jasa untuk kepentingan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat, serta memperoleh laba/keuntungan.

“Tentu dari usulan Ranperda APBD TA 2021 dan Ranperda Penyertaan Modal Daerah Pada Perumda Air Minum Tirta Sewaka Dharma ini kami mengucapkan selamat bermusyawarah serta berharap hasil yang terbaik dalam mendukung suksesnya pembangunan Kota Denpasar di segala lini guna mencapai peningkatan taraf hidup masyarakat menuju kesejahteraan rakyat, utamanya dalam mendukung percepatan penanganan dan pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19 ini,” jelas Rai Mantra. (ags/humas-dps/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News