Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASARTim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar.

Kembali gelar operasi penertiban disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Kegiatan yang berlangsung Sabtu (17/10/2020) dilaksanakan di kawasan Desa Dauh Puri Kelod (seputaran Pasar Sanglah dan di Jl Diponegoro).

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat dihubungi  mengatakan, dalam kegiatan tersebut terjaring 11 orang, dari jumlah itu 7 orang tidak menggunakan masker dan 4 orang menggunakan tapi tidak benar.  Sesuai Peraturan Gubenur No. 46 tahun 2020, maka 7 orang yang tidak menggunakan masker langsung di denda sebesar Rp100 ribu. Dan 4 orang lagi yang menggunakan masker tapi tidak benar hanya diberikan pembinaan.

“Tentunya dengan harapan tidak akan melanggar lagi, agar penularan Covid-19 bisa ditekan maupun diputus mata rantai penyebarannya,” jelas Sayoga.

Baca Juga :  Peringati Serangan Umum Kota Denpasar Ke-78 Tahun, Wawali Arya Wibawa Laksanakan Tabur Bunga dan Serahkan Bantuan Kepada Veteran

Menurut Sayoga mulai dari Pergub diberlakukan, pihaknya telah melakukan penertiban secara berkelanjutan, namun sampai saat ini masih ada saja yang terjaring. Hal ini membuktikan kesadaran masyarakat masih kurang. Maka dari itu penertiban ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Sehingga masyarakat sadar, memahami dan mentaati protokol kesehatan itu.

Dengan dilakukan sidak ini secara berkelanjutan diharapkan masyarakat semakin sadar, sehingga tidak ada lagi yang melanggar protokol kesehatan. Dengan demikian pandemi penularan Covid-19 bisa di tekan dan diputus mata rantainya. (ayu/humas-dps/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News