Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENGSekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd menekankan mayoritas kasus kematian terhadap pasien yang terkonfirmasi Covid-19 di Buleleng bukan disebabkan oleh virusnya saja, Melainkan yang meninggal tersebut disebabkan oleh komorbid atau penyakit penyerta yang diderita sudah sejak lama dan cukup berat.

Hal itu dikatakan Sekda Suyasa saat memberikan pemaparan seputaran penanganan Covid-19 di Buleleng pada acara Talk Show bersama dengan Media Bali Express beberapa waktu lalu.

Sekda Suyasa mengaku kerap kali menerima pertanyaan dari masyarakat, terkait pasien meninggal karena Covid-19, padahal yang bersangkutan memang punya penyakit penyerta. Pada kesempatan itu disampaikan, yang bersangkutan menderita penyakit diabetes, ginjal, hipertensi misalnya, kemudian hasil lab PCR nya positif. Maka yang bersangkutan tetap dinyatakan pasien Covid-19 dengan komorbid berat.

“Itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), pasien dengan tes PCR positif dinyatakan pasien Covid-19,” ujarnya.

Baca Juga :  Sesuai Janji Pj Bupati Buleleng, THR ASN Buleleng Sudah Cair 100%

Penetapan tersebut juga nantinya akan terkait dengan tata laksana jenazah. Jika pasien yang meninggal, memiliki penyakit penyerta yang cukup berat tanpa ada hasil PCR positif itu tidak dianggap meninggal karena Covid-19. Jenazah akan diserahkan kepada keluarga. Pihak rumah sakit tidak akan mengambil posisi dalam pemulasaran jenazah tersebut.

“Saya tekankan disini, pemerintah tidak pernah melakukan pemungutan biaya terhadap pasien Covid-19. Apalagi Rumah Sakit milik pemerintah. Jika masih ada yang mengalami atau mendengar kabar seperti itu, segera laporkan kepada kami,” imbuh Suyasa, yang juga selaku Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Buleleng ini.

Baca Juga :  Asisten Rousmini Minta Tim TPID Buleleng Rutin Lakukan Monitoring Stok dan Harga Pangan Saat Libur Idul Fitri

Selain itu, lanjut Suyasa, ketika keluarga melakukan penundaan pemulasaran jenazah karena hal tertentu, itu bukan menjadi tanggungan pemerintah. Bagi keluarga yang ingin menitipkan jenazah pasien Covid-19 yang meninggal itu diperbolehkan, namun dikenakan pembiayaan.

“Tetapi ketika pasien meninggal yang akan dilakukan pemulasaran pada hari itu juga, diantarkan oleh petugas rumah sakit langsung ke kuburan, tanpa dikenakan biaya. Yang sering menjadi pertanyaan itu kenapa jenazah yang dititipkan oleh keluarganya itu kena biaya, itu adalah biaya beban penitipan,” pungkasnya. (rma/humas-bllng/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News