Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASARSatpol PP Kota Denpasar tertibkan usaha billiard di wilayah Penamparan Padangsambian Kecamatan Denpasar Barat Rabu (14/10/2020) kemarin malam. Penertiban ini dipimpin langsung Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga   dengan melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Lurah Padangsambian.

Dalam kesempatan tersebut Sayoga mengatakan, penertiban ini dilakukan karena pihaknya mendapatkan laporan warga setempat bahwa usaha billiard tersebut menciptakan kerumunan. Setelah menerima laporan tersebut pihaknya langsung menuju lokasi.

Ternyata laporan tersebut benar. Bahkan dalam penertiban yang dilakukan tempat usaha tersebut dalam situasi banyak pengunjung. Maka dalam penertiban tersebut langsung membubarkan para pengunjung.

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, dalam upaya pencegahan penularan Covid-19, diwajibkan tidak boleh ada kerumunan. Selain itu Pemerintah juga telah memberikan imbauan agar masyarakat tidak mencipatkan kerumunan.

Baca Juga :  Dishub Denpasar Antisipasi Arus Balik Lebaran, Pastikan Kelancaran Pintu Masuk Hingga Pelabuhan Laut Pengumpan Lokal

“Jika ada yang menciptakan kerumunan maka kami akan tertibkan,” ungkap Sayoga.

Agar kejadian ini tidak terulang kembali, Sayoga mengaku untuk pemantauan selanjutnya di serahkan ke pihak Kelurahan Padangsambian. Sedangkan untuk masalah izin usaha billiard tersebut Sayoga mengaku masih dalam proses penyelidikan oleh pihak penyidik Satpol PP Kota Denpasar.

“Jika dalam dalam proses penyidikan usaha ini terbukti tidak memiliki izin usaha maka akan dilakukan penyegelan,” tegasnya. (ayu/humas-dps/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News