Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BANGLI Dua warga Desa Undisan, Kec. Tembuku- Bangli, Ni Nyoman Sri Astini Saputri (43) dan Ni Komang Juliastini (35) didampingi Tokoh Masyarakat Putu Winastra, S.sos., dan Kuasa Hukum Dr. I Nyoman Prabu Buana Rumiartha, SH., MH., mendatangi Kantor Ombudsman Bali, Senin (19/10/2020),  untuk mengajukan pengaduan atas tidak diterimanya pencairan program bantuan stimulus untuk UMKM kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 di Desa Undisan, Tembuku-Bangli.

Pasalnya dua warga tersebut sudah terdaftar sebagai penerima bantuan justru saat pencairan tidak mendapatkan haknya dalam hal ini tiba-tiba digantikan oleh orang lain.

Baca Juga :  Seminar Nasional Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional Kapten Anak Agung Gede Anom Mudita

Sri Astini menceritakan sebelumnya telah mengajukan permohonan untuk mendapat bantuan tersebut, kemudian pihak Aparat Desa Undisan, Tembuku-Bangli menghubungi diminta untuk membuat rekening karena akan mendapatkan bantuan stimulus sebesar Rp1,8 juta, tanggal 25 Agustus lalu. Karena mendapat waktu yang sempit dari batas waktunya, mereka tergesa-gesa langsung membuat rekening.  Saat  dilakukan pencairan tanggal 26 Agutus 2020 ke BPD Cabang Tembuku, pihak  petugas mengatakan bahwa namanya sudah dicoret tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

“Yang bikin saya bingung, nama saya dicoret tapi NIK dan KK saya justru masih ada di pengumuman secara online,” ujar Sri Astini.

Baca Juga :  Sariasih Sedana Arta Hadiri Gerakan Tanam Cabai Serentak se-Indonesia

Hal yang sama juga dialami Komang Juliastini namanya juga dicoret, namun NIK serta No KK yang dipergunakan justru tetap dipergunakan oleh penerima yang menggantikannya. Lebih memprihatinkan, yang bersangkutan rela ngebon di warung untuk membeli materai.

“Awalnya saya begitu senang akan mendapat bantuan itu, ada lima materai 6.000 yang dipergunakan untuk melengkapi saat mengurus proses pengajuan sampai pembuatan rekening. Sampai saat ini saya masih ngebon pembelian materai sebesar Rp30 ribu,” keluhnya. Kini usahanya sebagai pengerajin kuningan sudah nyaris gulung tikar sejak Covid-19 mewabah.

Baca Juga :  Bupati Sedana Arta Muspayang Bhakti Tawur Labuh Gentuh Sasih Kesanga di Catus Pata Bangli

Menurut Doktor Prabu, kuasa hukum pelapor yang aktif memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, dalam hal ini menjelaskan perlunya perlindungan hukum terhadap masyarakat yang berhak atas dana bantuan stimulus.

Menurut tokoh masyarakat Desa Undisan, Tembuku-Bangli Putu Winastra, S.sos., dalam hal ini sangat prihatin atas kejadian tersebut, sehingga bersimpati dan membantu mendampingi para Pelapor yang tidak mendapatkan haknya.(agg/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News