Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPROTALNEWS.COM, BULELENGPemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menjamin uang denda yang diperoleh dari sidak masker, murni masuk ke KAS Daerah. Hal ini ditegaskan kembali Sekda Buleleng Drs. Gede Suyasa,M.Pd saat ditemui pada Sidang Paripurna yang diselenggarakan di Ruang Sidang DPRD Buleleng, Rabu (9/9/2020).

Setelah diberlakukannya Pergub nomor 46 tahun 2020 dan Perbup nomor 41 Tahun 2020 pada 7 September 2020 lalu, Pemkab Buleleng melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Buleleng, telah melakukan sidak dibeberapa titik di Kota Singaraja. Pada sidak tersebut, Pemkab Buleleng banyak menemukan masyarakat yang bepergian tanpa menggunakan masker.

Dalam sidak yang menerjunkan Tim Gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), TNI dan Polri ini, hanya menjaring masyarakat yang sama sekali tidak membawa masker. Namun untuk masyarakat yang membawa masker namun tidak digunakan hanya akan dihimbau untuk memakainya. Untuk masyarakat yang dikenakan denda diberikan dua pilihan untuk metode pembayarannya, yakni tunai atau non tunai. Dalam blangko sanksi, tercantum juga nomer rekening Bank KAS daerah jika pelanggar ingin membayar melalui Non tunai.

Sekda Suyasa mengaku, Pemkab Buleleng akan terus melakukan monitoring terhadap sanksi tersebut agar tidak ada penyelewengan. Dirinya meyakini, tidak aka nada penyelewengan dana dari sanksi tersebut.

Baca Juga :  Warga di Kelurahan Banyuasri Temukan Sesosok Mayat di Trotoar

“Uangnya akan disetor ke KAS Daerah, nomor rekening KAS Daerah sudah diisi di kitirnya jika ada pelanggar yang ingin membayar non tunai,” katanya.

Suyasa juga menegaskan, Perbup nomor 41 tahun 2020 lebih menitik beratkan kepada edukasi untuk masyarakat. Dirinya menampik jika pemberlakuan Perbup tersebut dikatakan hanya soal denda. Ia mengatakan, nantinya jika ada pelanggar yang dikenakan denda, dananya akan digunakan untuk Pembangunan di Kabupaten Buleleng.

“Lebih bagus non tunai supaya tidak ada transaksi pakai uang, selain untuk menghindari penularan virus melalui uang, dananya akan langsung masuk ke KAS Daerah dan lebih mudah kita monitor,” ungkapnya.

Namun, untuk pembayaran tunai, dirinya menegasakan, pengawasan akan dilakukan secara ketat. Sehingga, dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir denda tersebut diselewengkan.

“Ini kan tim bersama, hadi kalau bayar tunai juga ada prosedurnya. Harus ada tanda tangan Kasat Pol PP, dan dibuat rangkap tiga jadi akan mudah dicek berapa mengeluarkan bukti pelanggaran, lalu berapa setoran ke KAS Daerah. Ini akan kita evaluasi setiap Bulannya,” imbuhnya.

Dirinya berharap, setiap harinya masyarakat yang kena denda semakin sedikit. Bahkan, dirinya menginginkan tidak ada yang terjaring razia dan tidak ada yang terkena denda.

“Kita berdoa mudah-mudahan semakin sedikit masyarakat yang kena denda. Kalau bisa tidak ada yang kena denda. Doa kami di Gugus Tugas tidak ada masyarakat yang kena denda. Karena kalau tidak ada yang kena denda, brarti kita sukses meningkatkan disipin masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga :  Fokus Peningkatan Kinerja Pemdes, Pemkab Buleleng Gelar Lomba Desa dan Kelurahan Tahun 2024

Ditanya tentang pembagian masker gratis, dirinya mengaku, Pemkab Buleleng melalui BPBD Buleleng sedang mengajukan permohonan. Ia mengatakan, dalam waktu dekat akan kembali membagikan masker gratis untuk masyarakat. Ia menjelaskan, selama ini, Pemkab Buleleng telah membagikan masker sebanyak 465 ribu masker kepada masing-masing Kecamatan untuk di distribusikan kepada masyarakat. Sehingga Pemkab Buleleng kekurangan sekitar 135 ribu masker.

“Sekarang tinggal menunggu persetujuan Bapak Bupati. Kita kekurangan lagi 33 persen masker untuk masyarakat yang berpotensi keluar rumah. Kita baru memenuhi 67 persen dari jumlah penduduk profuktif. Kita juga dievaluasi oleh BNPB Pusat untuk pengadaan masker,” pungkasnya. (joz/humas-bllng/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News