Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Operasi yustisi dalam rangka penerapan disiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan dilaksanakan di seputaran Pasar Marga, Jumat (18/9/2020). Kegiatan sebagai upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19 itu, dipimpin Kasatpol PP Kabupaten Tabanan, I Wayan Sarba.

Operasi ini juga melibatkan Kabag Ops. Polres Tabanan Kompol I Nengah Sudiarta, Kasatbinmas AKP I Wayan Sugita, Danramil Marga Kapten Inf. I Made Widiarta, Kapolsek Marga yang diwakili Wakapolsek Marga dan jajaran perwira dan anggota Polres Tabanan, serta anggota satpol PP dan Dishub Tabanan.

Baca Juga :  Bupati Tabanan Sampaikan Rekomendasi DPRD Kabupaten Tabanan Atas LKPJ TA 2023

Dalam oprasi penertiban terhadap penggunakaan masker, tim berhasil menjaring satu orang yang kedapatan tidak menggunakan masker saat mengemudi, yakni seorang anak baru gede (ABG) berinisial IMG (16). Kepada pelanggar dikenakan Pasal 7 ayat (1) huruf a angka 1 Peraturan Bupati Tabanan No. 44 tahun 2020. ABG tersebut kena sanksi denda sebanyak Rp100.000. Setelah didenda, yang bersangkutan diberikan masker untuk digunakan. (ita/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News