Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASARDalam upaya pencegahan pengendalian Covid-19, Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan  Peraturan Daerah Kota Denpasar terus melaksanakan  operasi penertiban disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Kali ini Selasa (29/9/2020) kegiatan mengambil lokasi Gelogor Carik Pemogan Denpasar Selatan, Jln Gunung Soputan dan Jln Sudirman depan Pengadilan Negeri Denpasar.

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayogo mengatakan, kegiatan ini akan terus dilakukan, agar masyarakat mengerti dan sadar pentingnya mengikuti dan taat pada protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penularan Covid-19.

“Kalau masyarakat tidak taat pada protokol kesehatan maka, penularan Covid-19 semakin akan semakin banyak tejadi khususnya di Kota Denpasar,” ujar Sayoga.

Baca Juga :  Masyarakat Minati Pasar Murah Jelang Lebaran, Buru Beragam Kebutuhan Dengan Harga Terjangkau

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam kegiatan operasi ini pihaknya menjaring 23 orang. Dari jumlah yang dijaring 19 orang tidak menggunakan masker dan 4 orang menggunakan masker tapi tidak benar

Bagi yang tidak menggunakan masker dikenakan denda sebesar Rp100 ribu sesuai dengan Peraturan Gubenur. Dan yang menggunakan masker tapi tidak benar  diberikan sanksi sosial dan pembinaan. Dengan harapan mereka tidak melanggar kembali.

Dalam kesempatan itu Sayoga kembali menegaskan kegiatan ini bukan semata mata mencari kesalahan orang namun untuk mengedukasi masyarakat bahwa mengikuti protokol kesehatan itu sangat penting, sehingga penularan Covid-19 dapat dicegah. Selain itu Sayoga menambahkan sebelum operasi ini berlangsung pihaknya telah memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait Pergub Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Sehingga bagi yang terjaring harus menyadari kesalahannya.  (ayu/humas-dps/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News