Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASARTim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan  Peraturan Daerah Kota Denpasar setiap hari  melakukan operasi penertiban disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan di wilayah Kota Denpasar. Namun kegiatan ini masih ada yang melanggar prokes.

“Hal ini bisa dilihat dari setiap melakukan operasi penertiban protokol kesehatan jumlah yang terjaring cukup banyak,” ungkap Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat ditemui Rabu (30/9/2020).

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, setiap operasi atau sidak selalu ada yang terjaring, seperti hari ini sidak yang berlangsung di perempatan Jalan Gatot Subroto Kebo Iwa dan keliling ke banjar-banjar di wilayah Padang Sambian Kelod terjaring sebanyak 22 orang. Ini membuktikan masih ditemukan yang melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Padahal pihaknya telah mensosialisikan bahaya Covid-19 dan adanya peraturan Pergub Nomor 46  tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Dimana bagi yang tidak menggunakan masker di denda Rp100 ribu.

“Namun masih saja ada masyarakat yang membandel dan melanggar” katanya.

Baca Juga :  Astika Pande Paparkan Potensi Metaverse untuk Pendidikan di DTIK Festival 2024

Menurutnya dari 22 orang yang terjaring 1 orang menderita gangguan kejiwaan atau orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ). Untuk tindak lanjut ODGJ tersebut diserahkan ke Dinas Sosial Kota Denpasar. Sedangkan lagi 21 orang yang tidak menggunakan masker tersebut sesuai dengan Pergub maka mereka didenda sebesar Rp100 ribu.

Selain di denda pihaknya juga memberikan masker gratis dan memberikan pembinaan agar hal seperti ini tidak diulang kembali.

Dengan adanya sidak berkelanjutan, Sayoga berharap masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Dengan demikian pandemi penularan Covid-19 bisa ditekan dan diputus penyebarannya. (ayu/humas-dps/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News