Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Industri jasa keuangan di Bali telah melaksanakan restrukturisasi, dengan data Per Juli 2020 terdapat 235.279 rekening kredit perbankan terdampak senilai Rp37,47 triliun. Dari jumlah tersebut 173.448 rekening dengan nilai Rp26,61 triliun telah mendapatkan restrukturisasi.

Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Elyanus Pongsoda mengatakan khusus untuk Bank Umum, terdapat 204.807 rekening terdampak dengan nilai Rp31,44 triliun. Dari jumlah tersebut sebanyak 155.116 rekening dengan nilai Rp23,36 triliun telah mendapatkan restrukturisasi.

Sementara itu, untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) terdapat 30.472 rekening terdampak dengan nilai Rp6,03 triliun. Dari jumlah tersebut sebanyak 18.332 rekening dengan nilai Rp3,26 triliun telah mendapatkan restrukturisasi. Selanjutnya, untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR), dari 10 Bank Umum yang telah melaporkan terdapat 103.670 rekening dengan nominal Rp4,48 triliun yang terdampak. Dari jumlah tersebut sebesar 73.277 rekening dengan nominal kredit Rp3,28 triliun telah mendapatkan restrukturisasi.

Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh 67 Perusahaan Pembiayaan diketahui bahwa di Bali terdapat 109.224 rekening dengan besaran nominal pembiayaan Rp6,67 triliun terkena dampak Covid-19. Dari jumlah tersebut, sebanyak 83.013 rekening dengan nominal pembiayaan Rp5,57 triliun telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi.

Baca Juga :  Peringati May Day, Pemkot Denpasar Bersama Serikat Pekerja Akan Gelar Pentas Budaya Hingga Pembagian Doorprize

PT Pegadaian mencatat terdapat 2.708 nasabah dengan nominal pembiayaan Rp83,84 miliar yang terdampak. Dari jumlah tersebut sebanyak 2.073 nasabah dengan nominal pembiayaan Rp67,81 miliar yang mengajukan keringanan dan telah disetujui.

Sedangkan PT Permodalan Nasional Madani yang berkantor cabang di Bali mencatat 273 nasabah dengan nominal pembiayaan Rp55,96 miliar terdampak. Selanjutnya, dari jumlah tersebut sebanyak 220 nasabah dengan pembiayaan Rp50,44 miliar telah mendapatkan keringanan.

“OJK bersama industri jasa keuangan mendukung kebijakan pemerintah dalam meringankan beban konsumen yang terkena dampak Covid-19 melalui restrukturisasi (keringanan pembayaran) yang tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian untuk menghindari adanya moral hazard sesuai dengan POJK No.11/POJK.03/2020. Pengajuan restrukturisasi oleh konsumen bisa langsung ke industri melalui telepon, email, whatsapp atau sarana komunikasi digital resmi lain tanpa perlu datang langsung ke kantornya, yang informasinya dapat diperoleh melalui website masing-masing industri. OJK mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati terhadap penawaran pengurusan kelonggaran pinjaman yang mengatasnamakan OJK,” ujar Elyanus Pongsoda. (dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News