Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASARMemasuki tatanan kehidupan baru atau new normal, masyarakat harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan pemerintah.  Namun hal itu tidak semua masyarakat mematuhinya. Ternyata masih ditemukan ada 5 orang anak muda yang menciptakan kerumunan di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung, Sabtu (1/8/2020).

“Untuk memberikan efek jera sekaligus memberikan pembinaan 5 anak muda tersebut dihukum  push up oleh petugas Satpol PP Kota Denpasar,” ujar Kasatpol PP Kota  Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga saat dihubungi Minggu (2/8).

Baca Juga :  OJK Provinsi Bali dan ICMI Orwil Bali Sinergi Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, hukuman push up yang diberikan bukan karena mereka menciptakan kerumunan saja namun mereka juga dipergoki merokok di tempat tersebut yang merupakan kawasan tanpa rokok dan tidak menggunakan masker.

Semestinya 5 anak muda tersebut di Sidang Tipiring. Namun karena masih dalam suasana pandemi Covid-19, maka sebagai efek jera pihaknya hanya memberikan hukuman mereka dengan disuruh push up dan berjanji tidak melanggar kembali. Selain hukuman mereka juga diberikan Pembinaan agar saat pandemi Covid-19 mereka tetap mengikuti protokol kesehatan salah satunya tidak menciptakan kerumunan dan tetap menggunakan masker. Semua itu harus dilakukan karena pihaknya tidak ingin ada penularan Covid-19 pada cluster baru.

Baca Juga :  Sales People Terbaik Bali Dapat Apresiasi di Ajang Astra Motor Sales People Convention

Untungnya menurut Sayoga setelah diberikan hukuman dan pembinaan, mereka menyadari kesalahan yang mereka lakukan dan berjanji tidak mengulang lagi.

Dengan kejadian itu dalam kesempatan tersebut, Sayoga mengimbau kepada seluruh masyarakat meskipun   telah memasuki new normal atau tatanan kehidupan baru  bukan berarti mereka bisa bebas berbuat apa yang di kehendaki. Karena peraturan yang ada harus tetap diikuti salah satunya Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar No. 7 Tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok juga harus diikuti dan Perwali PKM. Karena dalam Perda tersebut sudah jelas disebutkan bahwa tempat umum seperti Lapangan Puputan Badung dilarang untuk merokok. (ayu/humas-dps/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News