Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bali mempertanyakan terbitnya surat Pemerintah Provinsi Bali atas nama Sekda Bali No: 188.342/13198/Bag.II/B.Hk tertanggal 23 Juni 2020 perihal tindak lanjut Surat Edaran (SE) Sekda Provinsi Bali yang ditujukan kepada Bupati Bangli dan Bupati Karangasem. Surat yang sama pun ditujukan kepada Bupati Jembrana dan Bupati Badung tertanggal 5 Maret 2020.

Ketua Udayana Center for NCDs Tobacco Control and Lung Health, I Made Kerta Duana, SKM, MPH menyampaikan, dalam hal ini yang dipertanyakan oleh LPA Bali adalah mengapa surat itu ditujukan kepada empat pemda tersebut, sedangkan SE Sekda Bali tertanggal 4 September 2018 sebagai salah satu dasar pemerintah kabupaten/kota untuk mengambil sikap dalam peniadaan (pelarangan) iklan rokok luar ruang sudah sesuai dengan dasar hukum, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Baca Juga :  Astra Motor Bali Bagikan 50 Paket Sembako Kepada Petugas Kebersihan

“Poin tentang pengaturan iklan rokok itu diatur pada pasal 31 dan 34. Pasal 31 mengatur secara detail yaitu di mana boleh atau tidak, seberapa besar boleh, dan di tempat mana saja boleh. Sedangkan pasal 34 memberikan kewenangan penuh kepada pemda untuk mengatur lebih lanjut sesuai dengan kepentingan daerahnya,” kata Duana didampingi Titik Suhariyati (Sekretaris LPA Bali) di Denpasar, Sabtu (8/8/2020).

Hal itulah yang menjadi dasar LPA mendorong pemda untuk mengambil kebijakan peniadaan total mengacu pada pasal 34 tersebut. Artinya, pemda dengan menerbitkan aturan baik berupa Perbup maupun Surat Edaran terkait peniadaan iklan rokok luar ruang sudah sejalan dengan PP 109.

Baca Juga :  1.500 Ekor Burung Ramaikan Kompetisi Burung Berkicau Memperebutkan Piala Wali Kota Denpasar

“Lalu, mengapa surat tertanggal 23 Juni 2020 yang dikeluarkan oleh Biro Hukum tersebut meminta adanya penyesuaian atau bisa dikatakan mencabut aturan yang ada di daerah, padahal aturan atau kebijakan di daerah sudah sesuai dengan PP 109 dan SE Sekda Bali tanggal 4 September 2018 serta sejalan dengan komitmen pemda dalam melindungi generasi muda dan anak-anak dari bahaya perokok pemula, dalam hal ini iklan rokok yang menjadi salah satu faktor risiko pendorong mereka menjadi perokok pemula,” ujarnya.

Di sisi lain, LPA Bali menegaskan tentang semangat untuk mewujudkan Kabupaten/Kota Sehat dan Kabupaten/Kota Layak Anak dengan salah satu indikatornya adalah penerapan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan peniadaan iklan rokok luar ruang sebagai komitmen pemda untuk melindungi anak. Dengan pencabutan kebijakan peniadaan iklan rokok luar ruang di daerah ini justru terbalik dengan semangat mewujudkan Kota Sehat dan Kota Layak Anak tersebut.

Baca Juga :  Makin Berkah di Bulan Ramadhan, PLN Catat Ribuan Pelanggan di Bali Manfaatkan Promo Tambah Daya

“Jadi hal itu harus menjadi pertimbangan dan mendapat klarifikasi mengapa pemerintah mengambil langkah mundur dalam pengendalian bahaya rokok ini. Disatu sisi, Bali adalah daerah yang mendapat apresiasi baik dalam hal pengendalian bahaya rokok dan pemda sudah sangat komit dengan menerbitkan aturan tentang peniadaan iklan rokok luar ruang di masing-masing daerah,” pungkasnya. (dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News