Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNGBhabinkamtibmas Desa Darmasaba Bripka I Wayan Suwika, S.Sos memberikan imbauan di Br. Baler Pasar, Darmasaba yang lebih fokus pada pendisiplinan protokol kesehatan di era adaptasi kebiasaan baru (AKB), guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, yang saat ini terus mengalami peningkatan, Senin (31/8/2020).

Kadek Maya (22) mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian, karena terus tanpa henti door to door mengingatkan masyarakat, agar mentaati protokol kesehatan.

Menurut Kadek Maya, masyarakat saat ini perlu terus diingatkan, agar sadar bahwa Covid-19 harus di perangi bersama-sama dengan mengikuti anjuran pemerintah yakni rajin mencuci tangan, jaga jarak dan wajib menggunakan masker, apalagi Pemprov Bali telah mengeluarkan aturan dan sanksi bagi mereka yang tidak menggunakan masker.

Dijelaskan oleh Bhabinkamtibmas Desa Darmasaba terkait peraturan daerah yang dimaksud Kedek Maya adalah Peraturan Gubernur No.46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Deasese 2019 dalam tatanan kehidupan era baru. Dimana dalam pasal 11 ayat 2 ada sanksi administratif denda sebesar Rp100.000,- bagi masyarakat yang keluar rumah atau beraktivitas tidak menggunakan masker.

Baca Juga :  Rektor Unud Terima Audiensi Jajaran AMSI Bali, Dukung Kolaborasi untuk Sebarkan Informasi Baik

“Mari taati disiplin menggunakan masker sebelum peraturan gubernur sampai memberikan sanksi denda,” tandasnya.(agg/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News