Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bali menangkap dan mengamankan 7 orang beserta 36 ekor Penyu Hijau di perairan Serangan, Denpasar, Sabtu (11/7/2020). Rencananya satwa yang dilindungi tersebut diselundupkan menggunakan jukung yang dinahkodai Muhalim dengan 6 ABK.

Saat diinterogasi para pelaku mengaku penyu-penyu tersebut ditangkap di perairan Kerajakan dan rencananya dibawa ke Serangan untuk diserahkan kepada seseorang bernama Muhayat. Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bali langsung mengamankan dan membawa semua tersangka beserta barang bukti berupa 1 perahu jukung bermesin tempel 3 unit 15 PK dan 36 ekor Penyu Hijau, untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Tinjau Lomba Ogoh-Ogoh Mini ST. Yowana Paramarthan, Tanjung Bungkak Kaja

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Direktur Polairud Polda Bali, Kombes Pol. Toni Ariadi Effendi membenarkan kejadian tersebut. “Dalam kasus ini mereka (pelaku) melanggar pasal 21 ayat 2 huruf(a) jo pasal 40 ayat 4 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kegiatan ini tidak bisa dibiarkan karena dapat merusak ekosistem dan kelangsungan hidup satwa yang dilindungi, makanya kami tangkap dan kami amankan,” tutur Dir Polairud Polda Bali.

Selanjutnya 36 ekor penyu tersebut akan ditangkarkan dahulu dan dititipkan di BKSDA Denpasar, dan selanjutnya akan dilepasliarkan kembali. “Para pelaku akan diproses dan dilakukan pengembangan penyidikan sesuai hukum,” pungkasnya. (dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News