Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR Satuan reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan 16 pelaku narkoba dengan 14 kasus yang ditangani dalam dua minggu di bulan Juli 2020.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa Sabu 85,77 gram, Ekstasi 9 butir, 3 Ganja 432,39 gram dan Tembakau Sintetis 3,44 gram dari hasil pengembangan polisi pelaku berperan sebagai bandar dan pemakai dimana pelaku terdiri dari empat belas orang laki-laki dan dua orang perempuan.

“Dari hasil pengembangan pelaku yang menarik kami mengamankan pelaku bernama Miftahul dengan barang bukti ganja 427,51 gram bersama oknum mantan TNI berinisial A,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, S.IK., MH. didampingi Kasat narkoba AKP Mikael Hutabarat, S.IK., M.H. dan Kasubbag Humas IPTU Reza Hafidz DS, S.IK kepada media Jumat siang (17/7/2020).

Menurut Kapolresta Denpasar pihaknya menangkap pelaku Miftahul bersama A yang yang saat ini masih dalam proses pemecatan dari anggota TNI, penangkapan terhadap para pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa keduanya terlibat dalam peredaran narkoba di seputaran Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan.

Baca Juga :  Sinergi Pemkot Denpasar, MDA dan Kepolisian Tertibkan Ogoh-ogoh Ber-Sound System

Saat petugas melakukan penyelidikan di lokasi berdasarkan informasi masyarakat, Senin (13/7/2020) sekitar pukul 16.40 Wita, keduanya melintas dengan mengendarai sepeda motor.

“Dari enam belas pelaku yang berhasil diamankan tidak ada yang residivis dan motif para pelaku mengedarkan narkoba karena ekonomi dan merupakan pemakai,“ ucap Kombes Jansen

Pasal yang dikenakan terhadap para pelaku Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan (2)  UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(agg/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News