Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BUELLENGKecamatan Gerokgak khususnya Celukan Bawang telah menjadi kawasan Zona Ekonomi Terpadu. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 16 tahun 2009 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali 2009-2029.

Zona ekonomi terpadu ini telah diusulkan sebelumnya oleh Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST. Dalam tata ruang nantinya, di Gerokgak khususnya Celukan Bawang tidak hanya sebagai daerah industri saja. Melainkan sebagai zona ekonomi terpadu dimana sektor lainnya bisa masuk. Seperti halnya sektor pariwisata. Dengan begitu, usaha-usaha akomodasi pariwisata bisa didirikan di kawasan Celukan Bawang.

Baca Juga :  Mudik Lebaran Gratis 2024, Dishub Buleleng Fasilitasi Ram Check Gratis dan Penanganan Lalu Lintas

“Apa saja boleh masuk. Hotel juga boleh didukung dengan persiapan penyediaan industri,” jelas Bupati yang kerap disapa PAS ini saat memberikan arahan kepada jajarannya di Parkir Timur Kantor Bupati Buleleng, Selasa (21/7/2020) kemarin.

Bupati PAS mengungkapkan, di wilayah barat juga boleh membangun industri yang berbasis pertanian. Misalnya, pabrik pakan ternak dan pabrik wine. Jangan hanya terkungkung di wilayah Celukan Bawang dan terkooptasi dengan industri di sana. Padahal industri-industri yang ada membutuhkan jangkauan-jangkauan yang pendek untuk memudahkan distribusi hasil indisutrinya. Gerokgak juga punya potensi jagung yang berlimpah. Namun, tidak ada pabrik pakan ternak di sana.

Baca Juga :  Warga di Kelurahan Banyuasri Temukan Sesosok Mayat di Trotoar

 “Jika ada pabrik pakan ternak di Gerokgak, bisa kita salurkan kesana sambil meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi sehingga distribusinya bisa terjaga,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Buleleng, I Putu Adiptha Eka Putra, ST.,MM menyebutkan usulan Bupati PAS tersebut memang sudah dimasukkan dalam usulan review tata ruang Provinsi Bali. Bahkan, sudah masuk dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020. Dalam Perda tersebut, Celukan Bawang menjadi zona ekonomi terpadu. Sebelumnya, kawasan Celukan Bawang hanya digunakan sebagai wilayah industri saja.

“Dengan Perda baru tersebut, bisa membangun fasilitas pendukungnya seperti pariwisata dan pertanian. Menjadi terpadu disana. Diperluas fungsi penggunaan lahannya,” sebutnya.

Dirinya menambahkan usulan dari Kabupaten sifatnya hanya mengusulkan. Lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang mengakomodasi usulan tersebut dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020. Ke depan, Celukan Bawang memang dijadikan kawasan yang bersifat premium. Dalam artian, sebagai kawasan yang strategis. Ini dikarenakan kawasan Celukan Bawang beserta daerah sekitarnya di Kecamatan Gerokgak bersifat multifungsi.

“Ada pelabuhan, ada bongkar muat, industri, pertanian, dan hotel juga bisa. Jadi, sudah semakin banyak yang bisa masuk di sana,” tutup Adiptha Eka Putra. (dra/humas-bllng/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News