Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Manajemen PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, bersama sejumlah instansi anggota komunitas bandara, melakukan sosialisasi kepada masyarakat desa adat penyangga bandara terkait bahaya layang-layang dan permainan sejenis terhadap penerbangan.

Bersama Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV, TNI AU, Kepolisian Sektor Kawasan Udara I Gusti Ngurah Rai, dan AirNav, sosialisasi yang dilaksanakan pada Selasa (7/7/2020) sore tersebut dihadiri oleh perangkat Desa Kelan.

Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari program sosialisasi kampanye keselamatan penerbangan kepada masyarakat sekitar bandara, dimana sebelumnya telah dilakukan kegiatan yang sama di Kantor Kecamatan Kuta Selatan dan Kantor Kecamatan Kuta, yang membawahi administrasi sejumlah desa adat penyangga bandara.

“Kawasan udara sekitar bandara merupakan kawasan yang harus steril terhadap benda asing, termasuk layang-layang, balon udara, drone, dan sejenisnya. Drone dan layang-layang dapat tersedot mesin jet, sedangkan tali atau benangnya dapat melilit badan pesawat atau baling-baling pesawat yang lebih kecil. Sinar laser dapat mengakibatkan kebutaan sementara pada pilot. Tentunya semua ini sangat membahayakan keselamatan penerbangan,” tutur General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Herry A.Y. Sikado, Rabu (8/7/2020).

Baca Juga :  Kwarcab Badung Gelar Karya Bakti Lebaran 2024

Ditambahkannya, “Sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, di pasal 210 disebutkan setiap orang dilarang untuk membuat halangan atau obstacle dan melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Larangan ini juga diperkuat melalui Perda Provinsi Bali No. 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-layang dan Permainan Sejenis di Bandara Ngurah Rai dan Sekitarnya. Jadi jelas, secara hukum sudah diatur,” tambahnya.

Sosialisasi tersebut merupakan bentuk penyuluhan dari manajemen bandara terhadap masyarakat, terutama warga desa adat penyangga yang berdekatan dengan bandara.

Baca Juga :  Gandeng Tiga Perempuan Hebat, IndoLinen Gelar Talkshow untuk Edukasi dan Inspirasi

Menurut Herry, pengetahuan dan pemahaman dari masyarakat, terutama yang bertempat tinggal di kawasan sekitar bandara terhadap keselamatan penerbangan sangatlah diperlukan. “Keselamatan penerbangan itu bukan semata-mata hanya tanggung jawab pengelola bandara saja, tetapi peran masyarakat juga sangat diperlukan. Maka dari itu, sosialisasi semacam ini, yang menyasar langsung ke masyarakat, sangatlah diperlukan,” ujarnya.

Sebagai tambahan, selama bulan Juni 2020, terdapat 5 laporan insiden layang-layang yang jatuh di area sisi udara Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Layang-layang yang diterbangkan di sekitar bandara yang termasuk Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) tersebut terjatuh di sejumlah titik di area sisi udara, yaitu di area runway, taxiway, runway shoulder, dan apron.

“Sesuai pasal 421 UU No. 1 Tahun 2009, jelas diatur bahwa bagi pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan selama 3 tahun atau denda sebesar 1 miliar rupiah. Aparat yang berwenang akan melakukan patroli rutin ke wilayah sekitar bandara untuk melakukan penertiban layang-layang yang masih diterbangkan di sekitar area KKOP. Kami tekankan sekali lagi, bahwa keselamatan penerbangan itu tanggung jawab kita bersama,” lanjut Herry.

Baca Juga :  Sekda Dewa Indra Tekankan Satpol PP Perlu Melakukan Pendekatan Humanis dalam Menegakkan Peraturan

Lanjutnya, “Secara khusus, kami menyampaikan apresiasi atas respon yang sangat baik dari pengurus desa adat, serta partisipasi aktif dan koordinasi yang terjalin dengan sangat baik dari stakeholder terkait. Dari Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV juga telah membentuk satuan tugas penertiban layang-layang dan permainan serupa. Satgas ini juga dikawal oleh Kepolisian Sektor Udara Ngurah Rai dan TNI AU. Secara harian, tim ini telah melakukan patroli ke area sekitar bandar udara untuk melakukan penertiban. Semoga dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat akan semakin sadar akan pentingnya peran serta masyarakat terhadap keselamatan penerbangan,” tutupnya. (dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News