Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, KLUNGKUNG – Mulai 12 Juni 2020 Pemkab Klungkung akan memberlakukan sanksi tegas terhadap pelanggar jadwal pembuangan sampah. Sanksi yang diberikan berupa ancaman kurungan hingga denda puluhan juta rupiah.

Baca Juga :  Ucap Syukur, DPD Gerindra Bali Melakukan Persembahyangan ke Pura Batur dan Besakih

Penegasan tersebut kembali disampaikan Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta saat memantau ketaatan warga dalam membuang sampah diseputar Kota Semarapura, Minggu (7/6/2020).

Didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Klungkung, AA Ngurah Kirana dan jajaran, Bupati Suwirta berkeliling melihat situasi dan kapatuhan warga terhadap implementasi Perda Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Dengan pengeras suara yang terpasang di atas mobilnya, Bupati Suwirta melakukan sosialisasi sekaligus mengimbau masyarakat untuk bisa mematuhi jadwal pembuangan sampah.

Warga diminta untuk memilah sampah sesuai jenisnya dari rumah masing-masing atau dari sumbernya seperti tertuang dalam Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Sampah yang dibuang agar dibungkus sehingga tidak berserakan. Untuk jam pembuangan sampah pada pukul 06.00-07.00 Wita setiap harinya. Sampah organik bisa dibuang pada hari Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu. Sedangkan sampah anorganik atau sampah plastik dibuang pada hari Senin dan Jumat.

“Masyarakat kami harapkan bisa mematuhi jadwal tersebut dan sampah wajib dipilah dari rumah masing-masing,” ujar Bupati Suwirta.

Jika ada yang melanggar atau tidak mematuhi jadwal tersebut, Bupati mengatakan akan ada ketentuan pidana berupa ancaman kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. “Mari ciptakan Klungkung yang bersih dan sehat,” ajaknya. (dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News