BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP negeri tahun pelajaran 2020/2021 di Kota Denpasar untuk jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan tugas orang tua telah diumumkan pada Rabu (24/6/2020). Pengumuman dilangsungkan secara daring melalui website https://denpasar.siap-ppdb.com.
Informasi yang dihimpun di Posko PPDB untuk seleksi jalur zonasi umum dengan nilai raport lima semester terakhir kelas 4, 5 dan 6, nilai tertinggi dan terendah yang diterima di SMPN 1 Denpasar (285.00 – 253.20), SMPN 2 (285.00 – 238.00), SMPN 3 (288.00 – 246.40), SMPN 4 (287.00 – 243.20), SMPN 5 (281.00 – 248.00), SMPN 6 (290.40 – 252.88), SMPN 7 (291.20 – 249.80), SMPN 8 (280.80 – 244.80), SMPN 9 (284.40 – 240.21), SMPN 10 (285.20 – 254.20), SMPN 11 (284.00 – 237.40), SMPN 12 (281.60 – 241.20), SMPN 13 (271.00 – 222.20), dan SMPN 14 (280.00 – 244.40).
“Dari data ini terlihat bahwa siswa yang memiliki nilai tertinggi ada di SMPN 10 Denpasar,” ujar Kadisdikpora Kota Denpasar, I Wayan Gunawan.
Dia menjelaskan, calon siswa yang diterima jalur zonasi dampak Covid-19 sebagai syarat utamanya adalah penerima BLT DD atau BLT APBD. Sementara calon siswa yang diterima jalur afirmasi berdasarkan data base Dinas Sosial Kota Denpasar sebagai pemegang kartu PKH atau Denpasar Cemerlang.
Gunawan menyatakan bersyukur proses PPDB jalur zonasi yang terdiri dari zonasi umum, dampak Covid-19 dan afirmasi untuk SMP negeri berjalan lancar. “Calon siswa yang dinyatakan sudah diterima di jalur zonasi wajib melakukan pendaftaran ulang pada 9-11 Juli 2020 di sekolah yang diterima lewat proses daring. Sebelumnya, calon siswa wajib mengunggah surat pernyataan daftar ulang yang dapat diunduh pada situs https://pendidikan.denpasarkota.go.id/download,’’ jelasnya.
Pihaknya menegaskan, calon siswa yang sudah diterima di jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan tugas orang tua tidak bisa lagi melakukan pendaftaran pada jalur prestasi akademik dan nonakademik yang dilaksanakan pada 25-30 Juni 2020. Ia mempersilakan calon siswa yang tidak diterima di tiga jalur tersebut jika memiliki prestasi bisa mendaftar pada jalur prestasi. Hasil seleksi jalur prestasi akan diumumkan pada 2 Juli 2020.
Kadisdikpora Wayan Gunawan didampingi Ketua Panitia PPDB, AA Gede Wiratama menambahkan, untuk jalur prestasi, calon siswa bebas memilih satu sekolah di antara 14 SMP negeri yang ada. Calon siswa diharapkan melihat prestasi apa yang dicari di setiap sekolah sesuai yang tercantum pada juknis PPDB. “Pembagian zonasi tidak berlaku pada jalur prestasi,’’ ujar Gunawan.
Disebutkan, proses PPDB jalur prestasi juga menerapkan sistem daring. Siswa mendaftar pada situs https://denpasar.siap-ppdb.com. Persyaratan yang harus dipenuhi adalah lulusan SD Kota Denpasar dan memiliki KK Kota Denpasar, atau lulusan SD Kota Denpasar dan memiliki KK luar Kota Denpasar, atau lulusan SD luar Kota Denpasar dan memiliki KK Kota Denpasar. KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota dengan tanggal cetak pertama 2 Januari 2020. Memiliki ijazah atau surat keterangan lulus SD, memiliki surat keterangan hasil belajar, memiliki sertifikat prestasi tingkat sekolah/kabupaten/kota/provinsi/regional/nasional/internasional yang diterbitkan paling singkat enam bulan paling lama tiga tahun sejak tanggal pendaftaraan PPDB oleh instansi pemerintah/instansi yang berkompeten, kecuali untuk sertifikat prestasi juara yang berjenjang wajib melampirkan sertifikat satu jenjang level di bawahnya. “Keseluruhan berkas pendaftaran jalur prestasi wajib diunggah di situs https://denpasar.siap-ppdb.com,’’ pungkasnya. (dar/bpn)