Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASARSecara serentak desa/kelurahan di Kota Denpasar melaksanakan pengetatan wilayah. Hal ini dilakukan menjelang penerapan Peraturan Walikota tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), wilayah desa/kelurahan dan Desa Adat di Kota Denpasar dalam rangka penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar.

Baca Juga :  Bertema "Utsaha Jana Kerthi", Omed-Omedan Festival Kembali Digelar Tahun Ini

Salah satunya pengetatan wilayah Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat telah dilaksananakan sidak operasi. Pada Sabtu malam (9/5/2020) kemarin aparat desa yang terdiri dari unsur pecalang, kepala dusun, dan kelihan adat Banjar Samping Buni menciduk Anak Buah Kapal (ABK) Ikan yang kedapatan berkeliaran dan menginap di Jalan Kalimutu desa setempat.

“Kami mendapati ABK Kapal Ikan dari Benoa menginap di sebuah rumah di Jalan Kalimutu lingkungan Banjar Samping Buni tanpa pemberitahuan maupun melapor dengan aparat desa dan banjar setempat, sehingga dalam mencegah penyebaran virus corona kami langsung menertibkan dan mengembalikan 5 orang ABK ini langsung ke perusahaan Kapal tempatnya bekerja di Benoa,” ujar Perbekel Desa Pemecutan Kelod, Wayan Tantra.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pihaknya bersama tim satgas gotong royong desa melakukan antisipasi dini terkait penyebaran virus corona. Keberadaan ABK dengan kedatangan tidak jelas dan kemungkinan sempat singgah di beberapa daerah zona merah yang nantinya dapat memberikan rasa tidak nyaman kepada warga kami. Sehingga kami melakukan pemanggilan kepada pemilik gudang tempat mereka menginap untuk diminta pertanggungjawabnnya.

Baca Juga :  Sekda Dewa Indra Sambut Baik SERAMBI 2024, Harap Perbankan Beri Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

“Kami juga melakukan pengecekan identitas ABK dan mendapati satu orang tanpa identitas. Dari keterangan ABK tersebut berencana akan kembali ke Pulau Jawa daerah asalnya, serta sementara menginap di gudang Jalan Kalimutu,” tambahnya.

Antisipasi penyebaran virus corona di Desa Pemecutan Kelod bersama satgas gotong royong juga telah dilakukan patroli rutin setiap malam. Langkah ini melibatkan linmas, pecalang banjar, hingga kadus mengimbau kepada para pedagang dalam pembatasan jam operasional.

Langkah tegas juga dilakukan bagi pelanggar baik pedagang maupun anak-anak muda yang berkumpul pada jam malam. Kami siapkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi, bagi pedagang dan anak-anak muda yang melanggar dan berkumpul, serta memberikan hukuman push up dan sit up.

Baca Juga :  Demam Pokémon di Bali, Perjalanan Pikachu Janjikan Kegembiraan Tak Terlupakan

“Kami juga mengimbau kepada warga desa yang memiliki rumah kos untuk selalu melaporkan jika menerima orang baru kepada kadus dan pihak desa. Dalam meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan pada masa pandemi virus corona ini juga telah dilakukan ronda malam di masing-masing banjar. Diharapkan dari langkah ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga serta selalu mengajak warga untuk mengikuti anjuran pemerintah,” ujarnya.

Sementara Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai menambahkan jelang pemberlakukan Perwali PKM sudah mulai melakukan pengetatan dan penyisiran dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19. “Oleh karena saya mengimbau agar dalam masa pandemi Covid-19 agar mengurangi aktivitas di luar rumah, jika tidak terlalu mendesak lebih baik diam di rumah, dan jika pun keluar rumah harus memakai masker. Mari bersama-sama meningkatkan kedisiplinan dan kewaspadaan agar mata rantai penyebaran Covid-19 bisa segera diputus,” ajak Dewa Rai. (humas-dps/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News