Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENGSholat Idul Fitri di Buleleng oleh umat muslim dilakukan di rumah masing-masing. Kebijakan ini diambil mengikuti keputusan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Provinsi Bali.

Baca Juga :  Identitas Pemeran Video Sejoli Pelajar Asal Buleleng Dikantongi, Ada Empat Video

Dengan keadaan kasus Covid-19 di Bali yang belum tuntas, MUI bersama FKPD Provinsi Bali mengambil keputusan agar umat Muslim di Bali melakukan Sholat Idul Fitri di rumah masing-masing. Oleh karena itu, Kabupaten Buleleng mengambil kebijakan untuk mengikuti keputusan tersebut. Sehingga ada perubahan kebijakan dari Pemkab Buleleng.

“Sebelumnya, dua hari yang lalu, secara informal kami mengijinkan asal menjalankan protokol kesehatan. Namun, dengan adanya keputusan dari provinsi ini, kita mengikutinya,” jelas Wakil Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG saat ditemui usai memimpin rapat bersama MUI dan FKPD Buleleng di ruang rapat Lobi Kantor Bupati Buleleng, Rabu (20/5/2020).

Dengan kebijakan ini, Wabup Sutjidra mengungkapkan akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Mulai besok disosialisasikan ke masyarakat untuk Sholat Idul Fitri 1441 Hijriah dari rumah saja. Pendekatan persuasif juga akan dilakukan dibantu oleh MUI dan ormas-ormas Islam seperti NU.

“Kita akan lakukan secara door to door di kecamatan yang jumlah umat muslimnya seperti di Gerokgak dan Seririt. FKPD juga akan turun untuk mengawasi. Bahkan sampai ke tingkat desa,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua MUI Buleleng, H. Abdurrahman Said, LC mengatakan keputusan MUI Buleleng yang sebelumnya membolehkan sholat idul fitri, direvisi untuk mengikuti keputusan dari Provinsi. Keputusan dari MUI, Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Kementerian Agama Provinsi Bali mengungkapkan tidak melaksanakan Sholat Idul Fitri di seluruh Wilayah Bali.

Oleh karena itu, MUI Buleleng mengikuti apa yang menjadi keputusan di Provinsi. “Saya minta Pemkab Buleleng juga menyosialisasikan ke masyarakat mengenai perubahan ini untuk mengikuti keputusan provinsi,” ujarnya.

Untuk takbiran, tetap dilakukan di masjid. Tapi tidak berkelompok. Takbir dilakukan oleh pengurus masjid saja dengan tidak banyak orang. “Takbir dilakukan oleh remaja ataupun pengurus masjid saja. Tidak dilakukan secara berkerumun dan tidak melibatkan terlalu banyak orang,” tutup Abdurrahman Said. (dra/humas-bllng)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News