Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – PLH Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah Kementrian Dalam Negeri Hari Nur Cahya Murni mengapresiasi kerja cepat yang dilakukan Pemprov dalam penyelesaian Peraturan Daerah (Perda) Tentang Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Baca Juga :  “Energi Untuk Negeri” Penerima Beasiswa Bank Indonesia Tahun 2024, Wujud Semangat Masa Depan SDM Unggul di Bali

“Bali proges-nya maju terus, statusnya sekarang dalam tahap finalisasi diantara 7 provinsi yang dalam proses penyusunan,” demikian dicetuskan Hari Nur dalam Rapat Percepatan Penyelesaian Penetapan Perda tentang RZWP3K yang dilaksanakan melalui Video Conference di Ruang Rapat Dinas Kominfos Provinsi Bali, Senin (11/5/2020) siang.

Hari Nur dihadapan para peserta video conference dari 7 Provinsi melayangkan pujian atas progres maju yang diperlihatkan Bali terkait administrasi dan payung hukum penyusunan Perda yang nantinya akan mengacu pada UU Nomor 27 tahun 2014 tersebut.

“Padahal saya melihat kompleksivitas Provinsi Bali dalam menyusun Perda ini relative lebih tinggi dibandingkan daerah lain,” tandasnya.

Untuk itu, Hari Nur mengajak daerah-daerah lain meniru langkah-langkah yang diambil Pemerintah Provinsi Bali yang dalam hal ini, mampu menyiasati keterbatasan keadaan dan pertemuan lewat tatap muka langsung akibat merebaknya kasus Covid-19.

“Bali sangat mengoptimalkan teknologi melalui video conference misalnya. Bapak Presiden sudah menyebut bahwa dalam masa-masa seperti saat ini, kita mencoba hidup ‘berdampingan’ dengan Covid-19. Artinya, meskipun keadaan dan keterbatasan seperti sekarang kita masih bisa memaksimalkan fungsi dan kebijakan yang kita susun lewat berbagai cara,” jelasnya.

Perda tentang RZWP3K Provinsi Bali menurut Hari Nur sudah dalam tahap finalisasi untuk secepatnya bisa direalisasikan. “Bapak Mendagri sudah menandatangani Perda tersebut, sekarang kita akan menunggu dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kementrian Kelautan dan Perikanan,” tandasnya lagi.

Baca Juga :  Kunjungi PMI, Grup Astra Bali Jalin Silaturahmi dan Pengembangan Program

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra mengucapkan terima kasih atas fasilitasi dan bimbingan Kemendagri serta Kementrian Kelautan dan Perikanan sehingga memudahkan Tim Pokja Provinsi Bali untuk bergerak cepat menyelesaikan administrasi hingga aspek-aspek hukumnya.

“Bahkan kami sebenarnya yakin jika tidak ada wabah Covid-19 ini semuanya sudah selesai,” kata Sekda Dewa Indra.

Birokrat asal Pemaron, Buleleng tersebut menyebut pihaknya sudah dalam tahap-otahap finalisasi dan sedang mengagendakan untuk tahap FGD terakhir sebelum keputusan final. “Kami sudah sepakat dengan pihak Kementrian Kelautan dan Perikanan, akan segera melakukan penyesuaian dan finalisasi terakhir. Mudah-mudahan segera tuntas,” tukas Sekda Dewa Indra yang dalam kesempatan tersebut didampingi Karo Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali IB Gede Sudarsana, Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali I Made Sudarsana dan Kadis Kominfos Provinsi Bali Gede Pramana.

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Gelar Pasar Murah, Jaga Stabilitas Inflasi Jelang Idul Fitri

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster juga memaparkan bahwa Pemrov bali sudah mendalami Raperda tersebut bersama kalangan legislatif dan memandang materi ranperda tersebut secara materi sesuai dengan konsep dan kebutuhan pembangunan Bali kedepan.

“Bali membutuhkan Perda RZWP3K ini karena kawasan pesisir punya arti dan fungsi penting bagi kehidupan masyarakat Bali, baik secara keagamaan, budaya, sosial hingga ekonomi,” kata Gubernur Koster belum lama ini.(ads/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News