Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Dalam rangka meningkatkan kerjasama penyelesaian masalah hukum dan mensinergikan tentang tugas, fungsi dan peranan masing-masing pihak dalam masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Pemerintah Kabupaten Badung menggandeng Kejaksaan Negeri Badung dengan menandatangani Mou Kerjasama penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan TUN.

Penandatangan MoU kerjasama dilakukan di Ruang Kerja Rumah Jabatan Bupati Badung, Senin (6/4/2020) melalui Teleconference oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dengan Kepala Kejari Badung Hari Wibowo SH MH.

Bupati Giri Prasta menyampaikan, kerjasama tersebut sebagai sarana menjaga dan mempererat hubungan antara Pemkab dan Kejari. Selain itu, juga bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandangan dalam penyelesaian masalah Hukum Bidang Perdata dan TUN. Dengan penandatanganan kerjasama tersebut diharapkan penyelesaian masalah Hukum Perdata dan TUN bisa lebih cepat dan tepat sasaran.

“Kami berharap Pemkab dan Kejari selalu mengedepankan komunikasi dan koordinasi terkait masalah hukum yang terjadi sehingga penyelesaian masalah bisa berjalan dengan baik,” harap Bupati.

Baca Juga :  Food, Hotel & Tourism Bali 2024 Kenalkan Beragam Arak Nusantara dan Pemecahan Rekor MURI

Kerjasama tersebut dilanjutkan kembali karena Pemkab Badung membutuhkan pendampingan hukum, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan kerjasama dengan pihak lain.

“Pemkab Badung dalam melakukan kerjasama dengan pihak lainnya, untuk penguatan hukumnya kita minta konsultasi dengan Kejari. Kalau pun ada persoalan hukum perdata dan tata usaha negara maka ini menjadi domain Kejari,” terang Bupati.

Dijelaskan, kerjasama tersebut akan saling menguatkan, khususnya dalam fungsi pendampingan lain, seperti konsultasi hukum. Selain itu diharapkan penyelenggara pemerintah akan lebih memahami tentang hukum, masyarakat pun diharapkan semakin sadar hukum.

“Kita akan membangun masyarakat yang berbasis hukum, berkeadilan, karena ini juga modal untuk membangun Kabupaten Badung,” tandas Giri Prasta

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Badung, Hari Wibowo menambahkan, dengan penandatanganan MoU itu pihaknya bisa memberikan dukungan dan pengawasan tentang apa yang sudah dikerjakan Pemda Badung saat ini agar hasilnya juga menjadi baik. Selain itu juga menghindari permasalahan hukum.

Baca Juga :  Wujudkan Tata Kelola Arsip dan Perpustakaan Berkualitas, Diskerpus Badung Gelar Bimtek bagi Perbekel dan Ketua TP PKK Desa

“Penandatanganan kerjasama ini, meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya dan konsultasi hukum,” jelas Kajari Badung.

Menurutnya, peran Kejari dalam kerjasama tersebut adalah sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dimana pihak I dalam hal ini Pemkab memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) pada Kejari baik didalam maupun diluar pengadilan. Kajari juga mengatakan, kejaksaan tidak hanya menangani perkara pidana, tapi juga dibidang perdata dan TUN.

Penandatanganan kerjasama tersebut dinilai Kajari sangat penting dan strategis. Pasalnya, hal pokok yang mendasar dalam kerjasama adalah Pemkab Badung sebagai penyelenggara pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas pokoknya terkadang mengalami masalah hukum bidang perdata dan TUN, baik itu didalam maupun diluar pengadilan. Untuk itu dibutuhkan pendampingan hukum dan terkait hal itu kejaksaan menyediakan JPN dengan berdasarkan pada SKK.

“Selaku JPN, kami akan memberikan pendampingan semua Organisasi Perangkat Daerah yang bermasalah dengan bidang hukum perdata dan TUN. Kami juga siap memberikan sosialisasi pada semua OPD yang ada,” papar Hari Wibowo

Baca Juga :  Bank Indonesia Bali Buka Penukaran Uang Rupiah di Daerah Wisata Pantai Kuta Kabupaten Badung Bersama Bendesa Adat

Sementara itu Kabag Hukum Setda Kabupaten Badung A.A.Gde Asteya Yudhya menyampaikan perpanjangan kesepakatan kerjasama (MoU) antara Pemda Badung dengan Kejari sudah sesuai dengan mekanisme prosedur administrasi dan teknis. Dimana Pemda Badung sudah bersurat kepada Kejari pada tanggal 2 Pebruari 2020 untuk melakukan perpanjangan MoU kerja sama di bidang hukum yang akan berakhir di bulan April ini.

“Mengingat kondisi yang ada saat ini terkait adanya pemberlakuan social dan physical distancing oleh pemerintah pusat maupun oleh satgas gugus tugas covid-19, sehingga segala macam bentuk kegiatan yang melibatkan banyak orang dengan bertatap muka langsung agar dialihkan dengan cara daring / online melalui fasilitas Teleconference, guna memutus rantai penyebaran covid-19,” terangnya

Turut hadir mendampingi Bupati pada Teleconference tersebut Wakil Bupati I Ketut Suiasa, Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Badung A.A. Gde Asteya Yudhya.(humas-bdg/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News