Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, GIANYARJajaran Polsek Sukawati berhasil menangkap 2 orang pelaku pencurian dan pemberatan masing-masing tersangka Muhamad Arifin (24) alamat  Dusun Kalijeruk, RT 010/ RW 003, Desa Kalipenggung, Kecamatan Randu Agung, Kabupaten Lumajang, Jatim dan tersangka Honif (32) alamat Dusun Punco, RT 001/RW 020, Desa Curah Takir, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Baca Juga :  Satpol PP Buleleng Gelar Pendataan Penduduk Pendatang

Dua orang pelaku curat karena telah mencuri barang-barang milik 2 orang korban masing-masing Siti Hamzah perempuan beralamat Jl. Batuintan II B No. 47, Banjar Tubuh, Desa Batubulan, Sukawati, Gianyar dan korban Komang Sedana Merta (20) alamat Dusun Dinas Ceblong, Desa Sudaji,Sawan, Buleleng. Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Kini dua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Sukawati untuk diproses hukum lebih lanjut.

Seijin Kapolsek Sukawati, AKP Suryadi, Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu I Gusti Ngurah Winangun, Rabu (22/4/2020) menjelaskan awalnya polisi menerima laporan korban Siti Hamzah kehilangan alat-alat musik berupa power dan mixer sound sistem yang terjadi di rumah korban Siti Hamzah di Jalan Batuintan II B No. 47 Banjar Tubuh, Desa Batubulan, Sukawati, Gianyar pada Sabtu (18/4/2020) lalu sekitar pukul 21.30 Wita.

Menerima laporan selanjutnya unit opsnal Polsek Sukawati melakukan olah TKP, minta keterangan sejumlah saksi disekitar TKP. Dari keterangan sejumlah saksi dan olah TKP polisi mendapat petunjuk bahwa ada dua orang pelaku jenis kelamin laki-laki mengambil barang-barang tersebut dengan menggunakan kendaraan pikap warna hitam. Berdasarkan informasi yang diperoleh, selanjutnya unit opsnal Polsek Sukawati melakukan penyelidikan ke wilayah seputaran Batubulan dan Sukawati serta wilayah Padangsambian Denpasar.

Baca Juga :  Pencuri Motor di Pasar Desa Penuktukan Terekam CCTV

Selanjutnya didapat informasi keberadaan pelaku. Kemudian polisi melakukan penyanggongan terhadap pelaku. Akhirnya unit opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa melakukan perlawanan. Polisi kemudian intrograsi terhadap 2 orang pelaku. Akhirnya dua orang pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil peralatan musik milik korban. Polisi kemudian mengamankan barang bukti. Selanjutnya polisi mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Sukawati untuk penanganan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni 1 unit power, 1 unit mixer merek sader, 2 buah HP, 1 unit PS 2, 1 buah stik PS hitam, 1 unit mobil pick up Futura nopol DK 8977 AX, 1 lembar STNK DK 8977 AX atas nama Ahmad ABD Qodir. (pus/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News