Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah sedang mengupayakan kebijakan khusus bagi koperasi terkait restrukturisasi kredit bagi para anggota mereka. Kebijakan ini disiapkan di tengah darurat Virus Corona (Covid-19) saat ini melalui surat edaran tertanggal 31 Maret 2020 Nomor 518 /323/Diskop.UMKM.

Kelapa Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Denpasar Made Erwin Suryadarma Sena, SE., M.Si mengatakan sehubungan dengan adanya wabah Virus Corona (Covid-19) yang berdampak pada Anggota Koperasi di Kota Denpasar dan adanya beberapa pertanyaan dari pengurus koperasi kepada kami, maka Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Denpasar bersama Dekopinda Kota Denpasar sudah berkordinasi dengan pihak perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan telah mengadakan rapat dalam rangka menjaga keberlangsungan kehidupan dan kondusifitas dikalangan koperasi di Kota Denpasar.

Baca Juga :  Dukung Program Deligi, TP PKK Kota Denpasar Jajaki Kerjasama dengan Unmas Denpasar

“Kami menghimbau kepada Pengurus, Pengawas dan Anggota koperasi secara bersama-sama mencari solusi terbaik menyelamatkan keberlangsungan kehidupan koperasi dengan selalu berpegang pada jati diri dan prinsip dasar koperasi dimana anggota merupakan pemilik sekaligus sebagai pengguna jasa layanan koperasi dan mengikuti himbauan pemerintah serta bersikap tenang,” kata Erwin.

Ditambahkan Erwin dalam hal meringankan beban anggota peminjam yang berdampak Covid-19 dapat dilakukan restrukturisasi kredit dengan kesepakatan antara pengurus dan anggota untuk mencari jalan terbaik dengan tidak menimbulkan permasalahan baru.

Baca Juga :  Gelar Santunan Yatim Piatu, PT Hotel Indonesia Natour Berbagi Kebaikan di Bulan Ramadhan 1445 H

“Untuk menjaga Likuiditas, Solvabilitas diharapkan anggota tidak menarik simpanan atau tabungan koperasi secara berlebihan atau besar-besaran,” harap Erwin.(agg/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News